Pria di Bengkulu Ini Bisnis Sabu Hingga Sediakan Tempat Khusus Nyabu

Pria di Bengkulu Ini Bisnis Sabu Hingga Sediakan Tempat Khusus Nyabu

Dua tersangka saat digelandang ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Tersangka berinisial MI (50) berdomisili di Lubuk Linggau, dan pindah ke Padang Ulak Tanding untuk berbisnis sabu dan rekannya JP (34) warga Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi undercover buy dengan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 15 Maret 2024 , sekira pukul 01.30 dini hari.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyebutkan, dari penangkapan kedua tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak.

BACA JUGA:Perang Sarung Bisa Kena Pidana, Kapolresta Bengkulu Akan Tindak Tegas Para Pelaku

Dimana barang bukti sabu ini sudah siap edar dengan ukuran paket berbeda -beda. Baik paketan kecil maupun paketan besar.

"Penangkapan keduanya ini kita lakukan setelah kita dapat informasi bahwa sering terjadi transaksi sabu di kawasan Padang Ulak Tanding. Setelah itu kita selidiki dan tersangka berhasil diamankan," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (19/3/2024).

Ditambahkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David, kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Provinsi Bengkulu.

Bahkan salah satu tersangka yakni MI, menjadikan kost-an miliknya sebagai tempat untuk orang-orang mengkonsumsi sabu. 

BACA JUGA:Alasan Demi Susu Anak, Janda Pirang di Bengkulu Nekat Jualan Sabu, AKBP Tonny: Tersangka Residivis

"Selain menjual, tersangka MI ini juga menjadikan kediamannya sebagai tempat untuk orang mengkonsumsi sabu itu," ungkap Kompol David.

Sementara itu untuk harga jual sabu sendiri, tersangka MI bersama rekannya JP menjual dengan harga paling rendah Rp 200 ribu hingga paling besar di harga Rp 1 juta.

Keuntungan menjual sabu itu ia gunakan untuk kehidupannya sehari-hari.

"Bisnis barang haram ini dilakukan tersangka sejak 7 bulan lalu. Sabu ini ia dapat dari seseorang yang dikirim langsung ke kediamannya dan saat ini pemasok dari  barang haram itu sedang kita selidiki," tutup Kompol David. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: