Hukum Sikat Gigi Siang Hari Saat Puasa, Simak Penjelasannya
Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari bulan Ramadhan -Pinterest -
Selain diperbolehkan, ada sejumlah hukum lain yang mendeskripsikan bahwa sikat gigi saat puasa di siang hari bersifat makruh dan mubah.
Misalnya Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali yang menyebutkan sikat gigi makruh ketika sudah lewat dzuhur ke sore hari, seperti dikutip dari Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019) tulisan Isnan Ansory.
Pendapat di atas didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Saw, “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi,” (HR. Bukhari)
Dengan begitu, sikat gigi ini dilarang namun pelaksanaan kegiatannya tak menyebabkan konsekuensi bagi umat Islam. Aktivitas tersebut sebaiknya tidak dilakukan, dilarang meskipun tak menghasilkan ganjaran.
BACA JUGA:Tanpa Tinggalkan Bau Bangkai, 8 Merek Racun Tikus Ini Ampuh Basmi Tikus!
2. Diperbolehkan atau mubah
Hukum sikat gigi, berkumur, atau bersiwak, diperbolehkan layaknya mencicipi suatu hidangan tertentu. Adapun kriteria merasakan rasa tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata:
“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi)
Dengan begitu, orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat melakukan tes rasa tanpa harus khawatir. Syarat utamanya Anda tidak boleh membiarkan cairan atau rasa tersebut memasuki bagian tenggorokan.
Nah, itulah ulasan mengenai apa hukum sikat gigi pada siang hari pada saat berpuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: