Bolehkah Mandi Junub Setelah Sahur Ramadhan, Simak Penjelasan Berikut Ini
Penjelasan tentang hukum mandi junub setelah sahur ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam Islam, bagi seseorang yang berada dalam keadaan junub, disyariatkan untuk melakukan mandi besar sebelum melakukan ibadah tertentu, termasuk puasa Ramadhan.
Lalu bagaimana bila mandi junub tersebut dilakukan setelah sahur, apakah bolah atau tidak?.
Mandi junub merupakan mandi yang diwajibkan bagi umat Islam setelah berada dalam keadaan junub.
BACA JUGA:Agar Mendapatkan Pahala yang Melimpah, Amalkan 7 Doa Berikut di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Masih Bingung Tentang Penentuan Awal Ramadhan, Simak Penjelasan Gus Baha Berikut
Surah An Nisa ayat 43 dari Al-Quran menginstruksikan umat Islam tentang kewajiban mandi junub setelah berada dalam keadaan junub.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,".
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan tentang hukum mandi junub setelah sahur.
Mayoritas ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa mandi junub setelah sahur, sebelum terbit fajar, diperbolehkan. Dasar hukumnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan hal tersebut.
Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, berkata:
BACA JUGA:Doa-Doa di Bulan Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Waktu Terbaik untuk Mengamalkannya
BACA JUGA:Amalan Istimewa di Malam Pertama Ramadhan, Abah Guru Sekumpul Sarankan Membaca Ini
"Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima'. Kemudian (setelah waktu Subuh tiba) beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut buku "Puasa sebagai Terapi" karya Dyayadi M. T., berhubungan suami istri setelah makan sahur diperbolehkan, asalkan segera dilakukan mandi wajib sebelum masuk waktu imsak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: