Bantah Ada Ospek di Lapas

Bantah Ada Ospek di Lapas

\"EdiCURUP, BE - Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup Edi Prayitno Bc.Ip membantah adanya tradisi orientasi perkenalan (Ospek) dengan cara kekerasan di lembaga yang dipimpinnya. Hal itu ditegaskan Edi, saat dihubungi Bengkulu Ekspress melalui HP-nya, Selasa (02/04).

\"Tidak benar ada Ospek bagi tahanan baru itu, selama ini tahanan dewasa tidak ada masalah. Peristiwa yang dialami Rico Candra tersebut hanya kenakalan remaja yang baru terjadi kali ini,\" sesal Edi.

Sejauh ini, sambung Edi, pihaknya sangat terbuka dalam upaya mengungkap tragedi pengeroyokan yang dialami Rico Candra tersebut, untuk kepolisian melakukan pengusutan secara hukum terhadap pelaku pengeroyokan. \"Sebanyak 12 narapidana anak-anak yang diduga mengetahui dan terlibat sudah diperiksa polisi, soal siapa yang terlibat dan mengetahui nanti biar proses hukum yang menentuka siapa yang bersalah,\" tegas Edi.

Terkait kelalaian petugas Lapas Curup, Edi menegaskan, secara konstitusi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang mengetahui soal tragedi pengeroyokan tersebut. \"Kalau memang ada unsur kelalaian kita akan berikan sanksi, namun soal keterlibatan saya jamin tidak ada anggota kami yang terlibat dalam pengeroyokan itu. Empat orang anggota kami juga telah memberikan keterangan kepada kepolisian,\" kata Edi.

Gelar Perkara Sementara itu, Tim Khusus Satuan Reserses Krimial Polres Rejang Lebong (RL) memastikan gelar perkara, untuk menggambarkan kesaksian 12 narapidana anak dan 4 petugas di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup, terkait peristiwa pengeroyokan Roko Candra (17) tahanan titipan Kejaksaan Negeri Curup, hingga korban meninggal dunia, akhir Maret lalu.

\"Kita akan melakukan rekonstruksi peristiwa pengeroyokan tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu ruang tahanan Blok L Lapas Kelas II A Curup pada Kamis mendatang,\" ungkap Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, Margopo SH, Selasa (02/04).

Sebelumnya, lanjut Margopo, 12 tersangka tersebut telah menjalani pemerinsaan secar intensif di ruang penyidik reskrim polres RL selama 12 jam secara bergantian. Dalam berita acara pemeriksaannya, ke 12 orang narapidana tersebut mengakui melakukan pengeroyokan tersebut.  Bahkan, setiap orang memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Mereka kita kenakan Undang-undang perlindungan anak yaitu menganiaya anak dibawah umur hingga tewas dengan ancaman 10 tahun penjara, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: