Pengurus Baru PKL, Ilegal
BENGKULU, BE - Terpecahnya kepengurusan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Subuh mendapat reaksi keras dari pengurus lama. Dijumpai siang kemarin, Ketua Pasar Subuh, Firmansyah menuding, kepengurusan yang baru dibentuk adalah ilegal. \"Selama ini para pedagang Pasar Subuh solid. Kita membentuk organisasi secara sah dan dinotariskan. Tidak ada yang bisa membubarkannya. Bahkan pemerintah sekalipun. Hak berserikat dan berkumpul dilindungi oleh negara. Justru kepengurusan yang baru dibentuk itulah yang ilegal,\" kata Firmansyah. Pun demikian, lanjutnya, pihaknya mengaku tidak akan terprovokasi dengan tindakan sejumlah oknum pedagang yang membentuk kepengurusan baru secara sepihak tersebut. \"Kami tidak akan terpancing. Karena kami selalu bergerak berdasarkan aturan yang berlaku. Karena organisasi kami berbadan hukum, kami pun taat kepada hukum,\" sambungnya. Mengenai tuduhan bahwa kepengurusan lama cenderung kepada relokasi, Firman menjawab, ia menyerahkan penilaian itu kepada para pedagang. Ia hanya bergerak sesuai dengan kesepakatan diantara mereka dan menjunjung tinggi kesepakatan tersebut. \"Bagi saya secara prinsip, seorang pemimpin harus berpendidikan. Harus mampu menjalin hubungan baik ke atas, sekaligus mengayomi aspirasi mereka yang dibawah. Saya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada para pedagang,\" tukasnya. Disamping itu, Firman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pindah selama pembenahan yang dijanjikan pihak Pemda Kota di Pasar Baru Koto belum memadai. \"Kami para pengurus secara rutin melakukan pemeriksaan disana. Pemeriksaan kami yang terakhir, kondisi pasar itu masih jauh dari memadai. Kalau disuruh pindah sekarang, kami jelas menolaknya,\" urainya. Senada, Hesti (46), salah satu pedagang Pasar Subuh menyampaikan, kepengurusan yang baru tidak defentif. Karena hanya menyertai sekitar 10 orang pedagang. \"Mereka kebanyak berjualan di pasar atas. Bukan Pasar Subuh,\" imbuhnya. Sebelumnya, Wanto Junaidi, Ketua yang membentuk kepengurusan baru ketika dimintai keterangannya menilai, kepemimpinan yang lama sudah dibubarkan. \"Mereka sudah tidak sah lagi. Karena kami para pedagang telah membentuk kepengurusan baru berdasarkan pada hasil rapat pada hari Sabtu (30/3),\" jelasnya. Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Suimi Fales SH MH menyatakan, semua aspirasi pedagang tersebut akan didengar oleh pihaknya. \"Mengingat tidak ada perbedaan tuntutan diantara mereka,\" bebernya. Ia menjelaskan bahwa DPRD Kota tetap akan melakukan pemanggilan kepada instansi-instansi eksekutif yang berkaitan langsung dalam masalah ini. \"Mereka minta mediasi, maka akan kita mediasikan. Secara prinsip, tujuan Pemda Kota baik. Dan kami sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Siapapun itu,\" tegasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: