AEC 2015 dan Antisipasi Kejagung RI

AEC 2015 dan Antisipasi Kejagung RI

\"asean\"DALAM upaya memperkuat posisi tawar ASEAN di lingkup perekonomian global dan terciptanya wilayah ekonomi ASEAN yang lebih makmur dan kompetitif, maka disepakatilah ASEAN Economic Community 2015 (AEC 2015) sebagai salah satu pilar konsep ASEAN Integration dari tiga pilar  yang telah disetujui bersama oleh sepuluh Kepala Negara  anggota ASEAN dalam pertemuan di Bali tahun 2003 yang dikukuhkan melalui “Declaration of ASEAN Concord II” (yang dikenal dengan BALI Concord II). Konsep Asean Economic Community 2015 adalah menciptakan wilayah ekonomi ASEAN stabil, makmur sebagai pasar tunggal yang kompetitif dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Free flow of investment diharapkan dapat mengatasi ketidakseimbangan investasi di negara-negara ASEAN sebagai sebuah komunitas ekonomi yang terintegrasi sehingga Foreign Direct Investment dapat tersalurkan ke ASEAN dengan lebih baik jika dibandingkan masing-masing negara bergerak sendiri. Hal ini menguntungkan kelompok negara berkembang dan miskin di kawasan ASEAN, karena selama ini dari sisi ekonomi ASEAN seolah-olah terbagi dalam beberapa kelompok : (1) Negara yang disejajarkan dengan negara maju yaitu Singapura, (2) Emerging Economies yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam, (3) Poorest Nations yaitu Laos, Myanmar dan Kamboja. Waktu terus berjalan dan ASEAN Economic Community 2015 dalam waktu yang tidak terlalu lama akan terealisasi, dimana Indonesia telah berkomitmen penuh untuk mewujudkannya bersama dengan negara anggota ASEAN lainnya. Bagaimana Indonesia mempersiapkan kualitas diri untuk dapat mengambil kesempatan tersebut dan bersaing dengan negara tetangga di ASEAN lainnya, sehingga dapat memaksimalkan AEC 2015 sebagai peluang bagi Indonesia dan bukan hambatan. TANTANGAN Tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015 secara umum adalah :

  1. Ketidaksiapan kebijakan ekonomi yang mendukung AEC 2015.
  2. Ketidaksiapan hukum menampilkan penegakan hukum yang berkualitas,
  3. Ketidak siapan kualitas tenaga kerja dan pelaku usaha domestik meraih kesempatan yang ada dan bersaing dengan negara lain dengan kondisi perekonomian yang lebih kuat dari Indonesia.
Siapkah Indonesia menghadapi situasi seperti :
  • Serbuan tenaga kerja asing yg lebih berkualitas yg akan masuk ke Indonesia•    Masuknya produk asing yang lbh berkualitas dengan harga lbh murah dibanding produk lokal/domestik.
  • Masuknya produk asing yang lbh berkualitas dengan harga lbh murah dibanding produk lokal/domestik.
  • Menjadi pusat kegiatan kejahatan Transnational Crime dan “Save Haven Country “(tempat paling aman menyimpan aset hasil kejahatan).
  KESIAPAN KEJAKSAAN RI Kejaksaan Agung R.I telah mempersiapkan diri dengan terobosan luar biasa dengan mempersiapkan rezim asset recovery atau pemulihan asset negara di lingkungan institusi Kejaksaan R.I. Kami menyadari bahwa peran strategis Kejaksaan RI sebagai “center of criminal justice system” di Indonesia adalah titik yang paling tepat untuk mengembangkan “asset recovery mindset” guna mengantisipasi kemungkinan Indonesia sebagai pusat kegiatan kejahatan transnational dan save haven country sebagai dampak negatif pasar bebas ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015. Langkah strategis yang telah dan akan ditempuh Kejaksaan Agung  adalah dengan mendongkrak prestasi penyelesaian barang rampasan sebagai salah satu elemen mutlak dalam asset recovery dengan menciptakan dan mendorong Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi optimal melakukan tugasnya dengan paradigma baru. Mematahkan berbagai pendapat tentang ketidak mampuan Kejaksaan RI menyelesaikan barang rampasan dan sita eksekusi yang menjadi tunggakan selama ini dan membuktikan bahwa Kejaksaan RI bisa dan mampu. Mengkoneksikan Satuan Tugas Khusus dengan jejaring international asset recovery sehingga internationally recognized. Mengembangkan Satuan Tugas Khusus menjadi satuan kerja permanen dengan sistem manajemen yg didesain khusus dengan transparan dan akuntabel yang akan mampu mengoptimalkan PNBP dari pemulihan aset (asset recovery) yang diperoleh dari perampasan aset (asset forfeiture) hasil kejahatan dimana hasil akhirnya nanti akan dapat meringankan beban biaya yang ditanggung negara untuk penegakan hukum karena crime doesn\'t pay. Jangka panjangnya mengembangkan asset recovery sebagai mindsetting para penegak hukum yang akan dimulai dari para Jaksa, sehingga penegak hukum mampu menampilkan kualitas  penegakan hukum yang sempurna krn didukung program asset recovery yg baik. Langkah dan terobosan luar biasa Kejaksaan Agung  ini patut kita apresiasi dan kita dukung sepenuhnya, sebagai wujud kebangkitan penegak hukum dalam upaya mengantisipasi dampak negatif AEC 2015, karena asset recovery rezim akan mampu menghindarkan Indonesia dari kemungkinan menjadi save heaven country. Semoga.[***]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: