7 Pinjol Cepat Cair Terbaru 2024 dengan Bunga Rendah dan Aman Terdaftar di OJK

7 Pinjol Cepat Cair Terbaru 2024 dengan Bunga Rendah dan Aman Terdaftar di OJK

rekomendasi pinjol cepat cair terbaru 2024--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jika mendapati kebutuhan dana yang mendesak pinjaman online alias pinjol menjadi solusi cepat. Apalagi saat ini begitu banyak tawaran pinjol yang bisa cepat cair. Tapi tentunya terkadang justru menjerat akhirnya karena bunga tinggi hingga debt collector yang ganas.

Nah, bagi kamu yang terdesak butuh dana cepat tentunya harus selektif memilih pinjol yang aman dan memberikan bunga rendah. Aman tentunya pinjol tersebut harus terdaftar di OJK sehingga tidak menimbulkan masalah.

Berikut ini 7 pinjol yang cepat cair terbaru 2024 dengan bunga rendah dan aman yang bisa jadi rekomendasi solusi kebutuhan dana cepat  

1. Dana Cepat

Dana Cepat merupakan aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK. Bunga pinjaman yang dikenakan cukup rendah, yaitu mulai dari 0,9% per bulan. Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, dengan jangka waktu pengembalian selama 6-12 bulan.

BACA JUGA:Langsung Cair Rp500 Ribu, Inilah Daftar Pinjol 2024 yang Diawasi oleh OJK

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Galbay atau Diteror, 3 Pinjol Legal Ini Tanpa DC Lapangan

2. OK Bank

Kemudian dipersembahkan oleh OK Bank. Hanya butuh waktu 1 hari pengajuan KTA kamu langsung cair. KTA OK Bank menawarkan plafon Rp3 juta hingga Rp200 juta dengan tenor yang cukup panjang mencapai 5 tahun. Syarat pengajuan yang perlu dipenuhi, antara lain melampirkan e-KTP, NPWP apabila pinjaman diatas Rp 50 juta, slip gaji dan surat keterangan kerja bagi karyawan, serta surat mutasi rekening dan dokumen legalitas usaha bagi wiraswasta.

3. Danamas

Danamas adalah pinjol yang menawarkan cash (tunai) dengan limit mencapai Rp7,5 juta. Pinjamannya bisa didapatkan dengan masa tenor yang beragam mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan. Dana akan cepat cair setelah pinjaman disetujui oleh pihak Danamas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: