Pencabulan Murid Harus Dibuktikan

Pencabulan Murid  Harus Dibuktikan

\"\"CURUP, BE - Benar atau tidak dugaan pelecehan seksual yang dialami 12 murid salah satu Sekolah Dasar Negeri di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang, hingga kini masih jadi misteri. Meski begitu, kabar tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten RL, ditengah program non fisik bidang moral dan keagamaan yang saat ini tengah digalakkan pemerintah kabupaten RL. Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STAIN Curup Aditya C Gumay kepada wartawan ikut mengomentari berita yang cukup menghebohkan dunia pendidikan tersebut. Aditya bahkan berharap ada tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten RLterhadap oknum guru tersebut. Tujuannya, agar menimbulkan dampak jera bagi pelaku agar tidak lagi terulang kembali terulang di masa yang akan datang. \"Saran kami, guru Md harus segera dipindahkan dari sekolah tersebut, agar proses belajar di sekolah tersebut cepat kondusif,\" pintanya. Selanjutnya,  jika perbuatan bejat tersebut benar-benar dilakukan oleh Md, maka sebaiknya pihak Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan penuh. Jika perlu, libatkan polisi dalam proses penyelidikan.  Jika terbukti, ada baiknya oknum guru itu dipecat dari pekerjaannya.  “Jika benar adanya peristiwa itu, maka sebaiknya Dispendik bersikap tegas dengan memecat oknum guru itu. Agar ada dampak jera bagi yang lain dan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Sebab hal itu sangat memalukan dunia pendidikan kita,” ujar Aditya. Kepada keluarga korban, lanjut Aditya, pihaknya berharap agar melaporkan kejadian tersebut kepada aparat yang berwajib, yaitu pihak kepolisian untuk menghindari fitnah yang timbul di mata masyarakat, jika hal tersebut memang benar-benar terjadi. \"Jika oknum guru tersebut benar-benar melakukan tindakan itu maka seharusnya para orangg tua siswi berani melaporkannya kepada polisi agar tidak timbul fitnah di masyarakat serta membuktikan kebenaran terhadap peristiwa tersebut, kalau berita itu karang-karangan maka oknum walimurid harus bertanggung jawab karena sudah merusak nama baik Pak Md sebagai seorang guru pendidik,” ujar Aditya. Sebab, lanjut Aditya, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Md harus dibuktikan kebenarannya secara hukum. Bisa saja, hal itu merupakan rekayasa semata. Jangan sampa, akibat hal itu, mengorbankan hajat hidup orang lain yang dinilai buruk dimata Masyarakat. “Makanya, sebaiknya keluarga siswi melapor kepada polisi agar terbukti kebenarannya. Kasihan kan kalau itu ternyata hanya merupakan rekayasa belaka,” ujar Aditya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: