Parkir Sembarangan di Depan RSHD Kota Bengkulu, Puluhan Pengendara Ditilang

Parkir Sembarangan di Depan RSHD Kota Bengkulu, Puluhan Pengendara Ditilang

Puluhan pengendara ditilang karena parkir sembarangan di jalan raya depan RSHD Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu dengan dibackup Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di daerah dilarang parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu Saphan Natawijaya mengatakan jika penindakan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Kami mengajak Sat Lantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan dilarang parkir," ujar dia, Selasa 23 Januari 2024.

Ia menyebutkan, pada 2024 zona parkir di Kota Bengkulu akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) secara langsung dengan melakukan kontrak terhadap juru parkir.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Dispangtan Kota Bengkulu Bagikan Bibit 1000 Cabai

"Untuk 2024, zona parkir yang dikelola oleh pihak ketiga dihentikan semuanya dan Pemda Kota Bengkulu akan melakukan kontrak langsung dengan juru parkir dan kita dari Pemerintah harus tegak diatas peraturan dan berdasarkan dengan undang-undang lima meter dari pagar rumah sakit merupakan zona bersih parkir," terang Saphan.

Sementara itu Kepala Bapenda kota Bengkulu Eddyson menegaskan, juru parkir di wilayah kota Bengkulu diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.

Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

"Untuk menghindari parkir ilegal kita siapkan karcis. Jadi semua jukir yang resmi wajib berikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar," kata Eddyson. 

BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Bengkulu Sudah Antisipasi dan Kendalilan Inflasi

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda.

Dalam pekindakan tilang tersebut, Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menerangkan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya dan Dishub Kota Bengkulu melakukan sosialisasi daerah dilarang parkir yang ada di wilayah tersebut.

"Hari pertama kami bergabung dengan Dishub Kota Bengkulu telah melakukan penertiban dan penindakan berupa tilang manual atau tilang ditempat terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di kawasan dilarang parkir," kata dia di Kota Bengkulu.

Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu yang telah terpasang rambu lalu lintas di larang parkir seperti di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), kawasan Padang Jati, di depan Bencoolen Indah Mall dan kawasan lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: