KPU Tetapkan Zona Kampanye

KPU Tetapkan Zona Kampanye

\"kpu\"KOTA BINTUHAN,BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur sudah menetapkan zona larangan bagi pemasangan alat peraga dan atribut kampanye partai politik peserta Pemilu 2014. Ditetapkan berdasarkan surat Pemkab Kaur Nomor 270/305/B.I/KK/2013. Penerapan zona tersebut dimulai April 2013.

Zona larangan meliputi Jalan Protokol Ir Syaukani Saleh mulai dari Bundaran Padang Kempas sampai ke Mapolres Kaur, jalan Merdeka Barat dari Simpang Empat Pos ke Simpang empat Mapolsek Kaur Selatan, jalan KH Hasyim Ashari dari Simpang empat Mapolsek Kaur Selatan ke SMEA Ma’arif. Lalu untuk kategori Jalan Bebas Hambatan meliputi Jalan Merdeka Selatan dari Simpang empat Pos ke Simpang tiga pasar baru, Jalan Merdeka Utara dari Simpang empat Polsek KS ke simpang empat Pasar Baru.

Dikatakan Ketua KPU Kaur. Arpan Ependi, untuk kategori taman terdapat Lapangan Merdeka Bintuhan yang merupakan taman perkotaan, simpang Polres yang merupakan taman Interpreneur dan Taman Bineka. Lokasi-lokasi itu bebas dari atribut dan alat peraga parpol.

Kemudian, pemasangan atribut parpol juga terlarang di lokasi sarana dan prasara yang meliputi tiang atau gardu listrik dan telepon, tugu atau monumen bersejarah, Tempat Pemakaman Umum (TPU), Jembatan, rambu-rambu lalu lintas, lingkup perkarangan terminal angkutan, ditempel atau dipaku pada pohon pelindung ditepi jalan raya, tempat ibadah atau masjid, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan atau gedung sekolah.

\"Memang kalu dihitung ada 25 titik larangan memasang atribut paertai, hal ini partai harus mentaati,\" jelasnya. Lebih lanjut, tambah Arpan, dengan berdasarkan PKPU nomor 1 Tahun 2013 pelarangan pemasangan terhadap atribut dan alat peraga parpol maka dalam radius 50 meter dari pagar bagian depan gedung atau kantor milik pemerintah, sangat ditegaskan. Selain itu larangan juga berlaku diwilayah dalam radius yang sama pada rumah dinas atau perumahan milik pemerintah.

\"Terakhir zona larangan termasuk seluruh persimpangan, baik simpang 3 maupun simpang empat di Kabupaten Kaur. Dalam radius 10 meter dari persimpangan merupakan zona yang terlarang bagi pemasangan atribut dan alat peraga kampanye parpol,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: