Tertarik Untuk Ajukan 2 Jenis Kredit Tanpa Agunan BTN, Ini Syarat Beserta Cara Pengajuannya

Tertarik Untuk Ajukan 2 Jenis Kredit Tanpa Agunan BTN, Ini Syarat Beserta Cara Pengajuannya

IST/BE Kredit ringan (Kring) BTN dan kredit ringan pensiun merupakan 2 produk kredit tanpa agunan dari Bank BTN--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan sebuah layanan peminjaman dana untuk nasabah tanpa adanya jaminan berupa aset atau benda berharga lainnya.

Tanpa adanya persyaratan tersebut nasabah bisa memperoleh dana pinjaman tanpa harus memberikan aset apapun sebagai jaminan jadi tidak dirugikan.

Jadi dana yang dipinjamkan diukur dari kemampuan pihak nasabah dan histori kredit yang pernah dilakukan.

Tidak mau kalah dengan bank lain, BTN juga menyediakan produk kredit tanpa agunan BTN berupa Kredit Ringan BTN dan Kredit Ringan BTN Pensiunan.

Kredit Ringan BTN merupakan kredit dengan angsuran ringan bagi karyawan perusahaan atau instansi tanpa memberikan agunan dan hanya mengajukan SK Pegawai.

Keutamaan layanan ini adalah akan memberikan dana tunai hingga Rp500.000.000,00 dengan suku bunga kompetitif dan fixed.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Bank BTN Tanpa Angunan Tenor 5 Tahun, Simak Apa Saja Syarat dan Ketentuannya

Jangka waktu pembayaran angsuran juga fleksibel hingga 15 tahun dilengkapi dengan perlindungan asuransi jiwa.

Angsuran juga semakin ringan jika gaji yang diterima menggunakan layanan BTN Payroll. 

Sedangkan Kredit Ringan BTN Pensiunan merupakan layanan peminjaman dana untuk para pensiunan jika dana pensiunan dibayarkan lewat bank BTN.

Nantinya dana yang diperoleh bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pensiun baik untuk keperluan produk produktif atau konsumtif.

Dana tunai yang akan diperoleh dari layanan ini hingga Rp300.000.000,00 dengan suku bunga kompetitif dan tetap.

Prosesnya juga cepat dan mudah dengan jangka waktu yang fleksibel hingga 15 tahun dan menariknya lagi dilengkapi dengan asuransi jiwa.

Syarat Kredit Tanpa Agunan BTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: