Zina Muhsan Hukumnya Dirajam, Begini Cara Taubatnya, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Zina Muhsan Hukumnya Dirajam, Begini Cara Taubatnya, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad jelaskan cara bertaubat dari zina muhsan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Perzinaan adalah tindakan yang mendapat laknat dari Allah SWT dan dianggap sebagai dosa yang sangat besar.

Namun, dosanya akan semakin berat jika seseorang terlibat dalam zina muhsan.

Zina muhsan merujuk pada perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, sesuai dengan syariat yang ditetapkan, dan telah mencapai usia baligh atau memiliki akal yang sehat.

BACA JUGA:Agar Rezeki Lancar, Ustadz Abdul Somad Sarankan Mengamalkan Doa Berikut Ini

BACA JUGA:Dosa Zina Langsung Dihapuskan, Ustadz Abdul Somad: Cukup Lakukan Amalan Ini

Hukumannya sangat berat bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan zina muhsan.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukuman bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dan terlibat dalam perzinaan berbeda dengan hukuman bagi mereka yang belum menikah namun terlibat dalam perbuatan zina.

Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Inifada Channel.

"Kalau laki-laki atau perempuan yang belum menikah berzina maka hukumannya cambuk 100 kali," ungkap Ustadz Abdul Somad.

"Kalau laki-laki atau perempuan yang sudah menikah berzina maka hukumannya dirajam sampai mati," tambah Ustadz Abdul Somad. 

Maka dari itu, Ustadz Abdul Somad menekankan kepada semua orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak terliba dalam perbuatan perzinaan.

"Jaga anak-anak kita dari zina, ibu-ibu jaga anaknya dari pergaulan," pesan Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Meskipun Rajin Tahajud, Namun Hati Masih Keras, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: