Berkas Perkara 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Segera Dilimpahkan ke Jaksa

12 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT di BPBD Seluma ditahan Polda Bengkulu-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Berkas perkara 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Meski telah dinyatakan lengkap, berkas terhadap 12 tersangka itu, hingga saat ini belum dilimpahkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Hary Irawan Sopiandi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak jaksa untuk pelimpahan tahap dua berikut dengan 12 tersangka tersebut.

"Untuk berkasnya sudah lengkap tinggal tahap 2 atau p21 dari penyidik Tipikor ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu," kata AKBP Hary, Jumat (5/1/2023).

BACA JUGA:Tahun 2023, DJP Bengkulu Lampung Catat Masyarakat Bayar Pajak Capai RP 11,11 T

Masih kata AKBP Hary, meski telah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka, ke 12 tersangka ini belum ada yang mengembalikan uang kerugian negara.

Dimana kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ke 12 orang tersangka ini mencapai Rp 1,5 M.

Sedangkan untuk kerugian negara yang telah dikembalikan pada tahap penyidikan sebesar Rp 648 juta dan tersisa sekitar Rp 900 juta.

"Sisanya masih ada Rp 900 juta untuk kerugian negara. Walaupun sebagian sudah ada yang dikembalikan tapi itu tidak menghapus tindak pidananya,"pungkas AKBP Hary.

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu Belum Diketahui, Tim Puslabfor Sudah Olah TKP dan Periksa Saksi

Terpisah, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano Yudhistira mengungkapkan, pelimpahan terhadap 12 tersangka ini tinggal menunggu jadwal dan akan dilakukan pada Januari ini.

"Bulan Januari ini, tapi tepatnya belum tahu ya," pungkas Rozano. 

Diberitakan sebelumnya,  12 orang tersangka korupsi BTT ini dipersangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidna korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dimana 12 tersangka korupsi BTT Seluma ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada bulan Oktober 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: