Pendaftaran Pengawas TPS Kota Bengkulu Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya

Pendaftaran Pengawas TPS Kota Bengkulu Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya

Pengumuman Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pembentukan Pengawas TPS-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Masa pendaftaran dimulai 2 -6 Januari 2024.

"Sesuai dengan tahapan telah dibuka pendaftaran Pengawas TPS yang akan bekerja pada Pemilu 2024 mendatang," ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.

Adapun jumlah yang disiapkan sebanyak 985 orang. Disesuaikan dengan jumlah TPS di setiap kecamatan.

"Jumlahnya satu Pengawas per satu TPS," tukasnya.

BACA JUGA:ODJG Diberi Hak Suara Pemilu 2024, Dukcapil Jemput Bola Perekaman KTP

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi calon PTPS diantaranya batas usia minimal 21 tahun. Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian setiap pada Pancasila, UUD 1945.

Selanjutnya, calon bersangkutan wajib berdomisili di kecamatan yang dilamar. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para calon PTPS tidak boleh tergabung dalam keanggotaan  Partai Politik (Parpol). Atau dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari keanggotaan parpol minimal 5 tahun sebelumnya.

"Untuk persyaratan silahkan kunjungi media sosial Panwaslu Kecamatan sesuai domisili atau langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-kota Bengkulu," terangnya.

BACA JUGA:Sebut Punya Kader yang Potensial, Rohidin: Target Golkar Menang di Pemilu dan Pilgub 2024

Sedangkan berkas/dokumen yang disiapkan seperti mengisi surat pendaftaran yang ditujulan ke Panwaslu Kecamatan. 

Foto copy KTP, pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. Foto copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai.

"Setelah pendaftaran akan dilakukan seleksi administrasi dan mengikuti tahapan berikutnya seperti tes wawancara," ungkapnya.

Disampaikannya, proses pendaftaran ini merupakan langkah Bawaslu dalam memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pemilu di Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: