Pencurian Sawit P21

Pencurian Sawit P21

\"\"BERKAS perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kepala sawit milik PT Agri Andalas dengan tersangka 3 pemuda; MP, Dl, dan Yn warga Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan, Seluma, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. Berkas, beserta barang bukti dan 3 tersangka akan diserahterimakan dari Polsek Sukaraja ke jaksa, hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Erwin SH, membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, jika tak ada kendala, hari ini pihaknya akan menerima pelimpahan perkara tersebut. Sementara itu, diakuinya dalam berkas perkaranya yang sudah dipelajari pihaknya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. ”Rencananya besok (hari ini, red) kita serah terima dari Polsek Sukaraja,” kata Erwin SH. Sementara itu, seperti deiktahui dalam kasus tersebut, terdapat barang bukti (BB) berupa beberapa tandan TBS serta 1 unit kelenteng merk orco yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: