Ini Dia 9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
Mungkin belum semua orang tahu sebenarnya tindakan apa saja yang termasuk pidana dalam kekerasan seksual yang ada di UU TPS.--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tidak bisa dipungkiri, wanita memang rentan mengalami kekerasan seksual. Kekerasan ini bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga psikis yang tidak mudah untuk diatasi. Dalam kenyataannya, para wanita yang mengalami kekerasan enggan bahkan takut untuk melaporkannya. Kenapa? Karena belum adanya payung hukum yang kuat. Tak jarang, korban yang melapor tidak mendapatkan keadilan bahkan tidak dipercayai!
RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) telah disahkan menjadi Undang-undang, yang bukan hanya mengatur tentang kekerasan seksual namun juga memberikan perlindungan terhadap korban.
BACA JUGA:Gardu Induk Mukomuko PLN Beroperasi, Suplai Listrik di 15 Kecamatan Semakin Andal
Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan, melecehkan, menghina dan/atau menyerang tubuh, maupun fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan gender, yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis.
Selain itu, tindakan ini juga dapat mengganggu kesehatan reproduksi dan menyebabkan hilangnya kesempatan, untuk melaksanakan pendidikan yang aman dan optimal. Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender sendiri adalah sebuah keadaan, saat terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi, status sosial atau penerimaan masyarakat untuk mengendalikan korban.
Misalnya, seorang korban kekerasan seksual yang berasal dari keluarga tingkat ekonomi rendah sering kali mendapatkan kekerasan dari yang lebih berkuasa. Di sisi gender, sering kali (meski tidak semuanya) korban adalah wanita dengan pelaku adalah laki-laki.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani Ribuan Tindak Pidana Umum, Perkara Narkotika Paling Banyak
UU TPKS untuk kekerasan seksual
Latar belakang munculnya usulan RUU TPKS ini karena pengaturan tentang kekerasan seksual yang ada dalam Kitab Undang-undang hukum pidana atau KUHP yang masih terbatas. Hasilnya, cukup banyak kasus yang tidak bisa melalui proses hukum.
Berbagai keterbatasan tersebut membuat pelaku tidak bisa dijerat oleh hukum sehingga kekerasan ini dapat terjadi secara berulang. Bahkan, menurut data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa, kekerasan pada wanita mengalami peningkatan hingga 792 persen hanya dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan sejak tahun 2008 sampai 2019.
Sejarah panjang UU TPKS
Awalnya, Rancangan RUU TPKS merupakan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan seksual (RUU PKS). Usulan RUU ini pertama kali pada tanggal 26 Januari 2016 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Pada tanggal 13 Mei 2016, Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik ke DPR. Selanjutnya, RUU PKS masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 lebih tepatnya pada 6 Juni 2016. Namun, sayangnya RUU PKS ditarik dari prolegnas 2020 yakni pada tanggal pada tanggal 2 Juli tahun 2020.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Optimal, Top Manajemen BSI Tinjau Layanan Akhir Tahun dan Tahun Baru di Cabang
Meskipun RUU ini dikeluarkan dari prolegnas, namun pada tahun 2021, RUU PKS kembali masuk dalam prolegnas 2021 yang dibahas oleh badan legislatif (baleg) DPR. Namun, RUU ini kembali tidak kunjung disahkan.
Hingga kemudian, RUU PKS diubah menjadi RUU TPKS yang mulai dibahas pada awal tahun 2022. Kini, Indonesia telah resmi memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena RUU tersebut akhirnya disahkan pada tanggal 12 April 2022 dan disetujui oleh delapan fraksi dengan satu fraksi yang tidak setuju.
Tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS
Mungkin belum semua orang tahu sebenarnya tindakan apa saja yang termasuk pidana dalam kekerasan seksual yang ada di UU TPS. Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal (4) ayat (1).
Sembilan tindak pidana dalam UU TPKS adalah:
Pelecehan seksual fisik
Pelecehan nonfisik
Pemaksaan sterilisasi
Pemaksaan kontrasepsi
Penyiksaan seksual
Pemaksaan perkawinan
Perbudakan seksual
Eksploitasi seksual
Kekerasan seksual berbasis elektronik
BACA JUGA:Biar Harmonis! Begini Cara Meningkatkan Kualitas Hubungan Suami Istri dalam Pernikahan
Selain sembilan jenis tindakan pidana yang tercantum pada ayat (1), ada pula 10 jenis lainnya dalam Pasal (4) ayat (2), yaitu:
Pemerkosaan
Perbuatan cabul
Persetubuhan terhadap anak
Perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak,
Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
Pemaksaan pelacuran
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
BACA JUGA:Resep Minuman Kolagen Alami, Pakai Buah Ini Bikin Wajah Bebas Keriput
Pentingnya UU TPKS untuk kekerasan seksual pada wanita
Pengesahan RUU TPKS menjadi angin segar karena upaya perlindungan perempuan kini memiliki payung hukum yang jelas. Bukan hanya disambut baik oleh perempuan, sejumlah akademisi juga menyambut positif akan disahkannya Undang-undang ini.
Apalagi, UU ini juga sangat penting bagi wanita yang memang lebih rentan menjadi korban. Berikut manfaat UU TPKS untuk wanita dan semua korban tentunya.
1. Hadirnya peran lembaga dalam pendampingan korban kekerasan seksual
Lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat kini turut berperan dalam proses pendampingan maupun perlindungan terhadap korban. Dengan begitu, pemerintah harus memastikan penyedia layanan berbasis masyarakat hadir dengan adanya Pusat Layanan Terpadu.
2. Pendanaan bagi korban kekerasan seksual
UU TPKS juga menekankan adanya dana bantuan bagi korban dengan kompensasi dari negara kepada korban.
BACA JUGA:Cerahkan Wajah Kusam dan Hilangkan Daki di Wajah, Coba Gunakan Tips Berikut
3. Diprioritaskannya kondisi mental korban kekerasan seksual
Poin lain yang menjadikan UU ini penting untuk wanita khususnya korban adalah ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan atau menggelar penyelidikan serta proses hukum lain tanda menimbulkan trauma untuk korban.
Selain itu, UU ini juga melarang terduga pelaku untuk mendekati korban dalam waktu dan jarak tertentu selama proses hukum berlangsung.
4. Perlindungan terhadap keluarga dan saksi dari korban kekerasan seksual
Ketentuan tentang hak korban, keluarga, saksi sampai ahli dan pendamping terdapat juga dalam UU TPKS ini. Ini merupakan bentuk upaya untuk memastikan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan terpenuhi. Selain itu, juga untuk melindungi saksi, keluarga, ahli dan juga pendamping korban. Semoga mereka yang menjadi korban kini mendapatkan keadilan dan para wanita lebih aman.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: