Istri Sekdis Dituntut 6 Bulan Penjara

Istri Sekdis  Dituntut 6 Bulan Penjara

\"palu_hakim\"KOTA BINTUHAN, BE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur Desy A, SPi juga merupakan istri Sekretaris DKP Kaur Sapto Mugianto SPi MSi, dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Terdakwa dituntut atas perlakukan fitnah terhadap Marnida SPi juga merupakan Kabid Pengelolahan dan Pemasaran DKP Kaur.

Pembacaan tuntutan tersebut, JPU Zainal SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Samsudin SH dalam sidang pidana pencemaran nama baik, sidang tuntutan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, kemarin.

JPU Zainal, membacakan dihadapan majelis hakim bahwa menyatakan terdakwa Desy terbukti melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Marnida seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, yaitu pasal 311 ayat 1 KUHP. Padahal, ucapan terdakwa bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya, karena Marnida bukan seorang yang apa dikatakan oleh terdakwa yakni Lonte (maaf).

Terdakwa benar dinyatakan bersalah hal ini juga dibuktikan dengan keterangan 6 saksi dari PNS DKP Kaur bahwa membuktikan dan membenarkan bahwa terdakwa telah menuduh dan memfitnah Mardina. Sehingga dengan keterangan saksi maupun bukti yang dapat mendukung kebenaran, sehingga terdakwa bersalah dengan ancaman pasal 311 ayat 1 KUHP soal pencemaran nama baik.

\"Maka dengan demikian JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,\" ujar Zainal didepan majlis hakim, kemarin.

Sementara itu, Ketua Majlis Hakim Samsudin SH mengatakan dengan tuntutan tersebut mempersilahkan terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Untuk melakukan pembelaan tersebut, Hakim memutuskan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya Rabu (3/4) mendatang. \"Kita masih memberikan hak kepada terdakwa untuk membela, terima atau tidak tuntutan JPU tersebut. Makanya dengan tututan tersebut setidaknya dalam setahun ini terdakwa tidak mengulangi kembali, jika mengulangi maka ganjaran 6 bulan penjara,\" jelasnya.

Sekedar mengingat, kejadian fitnah tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB Kamis (19/7) tahun 2012 yang lalu, pada saat itu PNS DKP Kaur tengah melakukan apel siang, namun tiba-tiba terjadi keributan antara Terdakwa Desy dan Marnida, padahal keduanya merupakan Kabid atau penjabat di DKP Kaur tersebut. Namun keributan tersebut terus memanas bahkan terdakwa Desy mengatakan kepada korban Marnida dengan kata-kata yang tidak pantas. Dengan perkataan tersebut akhirnya korban Marnida melaporkan ke Mapolres Kaur.

\"Dengan tuntutan tersebut nantinya akan menjadi pelajaran bagi kita semua, kemudian bagi terdakwa karena msa percobaan satu tahun cukup lama, namun jika mengulangi maka siap 6 bulan penjara,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: