Ini Dia Marga-Marga di Palembang Sumatera Selatan

Ini Dia Marga-Marga di Palembang Sumatera Selatan

Mulanya tujuan pemberlakukan sistem Marga untuk mempermudah Kesultanan Palembang dalam mengendalikan perpolitikan di tingkat suku-suku di pedalaman yang jauh dari sentuhan langsung pihak kesultanan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sistem marga merupakan sistem kekerabatan yang menitikberatkan pada ikatan kesamaan keturunan atau leluhur suatu kelompok masyarakat.Tidak hanya di Medan, di Sumatera Selatan dulunya juga ada sistem marga, bahkan marga ini sempat menjadi sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh Republik Indonesia.

BACA JUGA:Terkenal Sebagai Kepala Batu, 5 Weton Ini Sukses Lahirkan Tokoh-tokoh Dunia

Namun, sistem pemerintahan ini mulai hilang setelah diberlakukannya UU No. 10 tahun 1975 tentang Pemerintahan di Tingkat Desa pada tahun 1983.

Sistem Pemerintahan Marga

Sistem Marga adalah sistem yang berkembang dan dipakai sejak masa Kesultanan Palembang hingga diberlakukannya UU No. 10 tahun 1975. Mulanya tujuan pemberlakukan sistem Marga untuk mempermudah Kesultanan Palembang dalam mengendalikan perpolitikan di tingkat suku-suku di pedalaman yang jauh dari sentuhan langsung pihak kesultanan.

BACA JUGA:WOW! 8 Weton Tibo Rezeki, Konon Rezeki Mengalir Deras Walau Sedang Tidur

Sistem marga ini diatur dalam UU Simbur Cahaya yang ditulis oleh Ratu Sinuhun pada abad 17 M sebagai kekuatan Pesirah (pemimpin marga) atas kuasa di marganya.Marga dipimpin oleh seorang kepala marga yang disebut Pesirah. Para Pesirah dipilih dengan cara yang lebih rasional melalui voting masyarakat marganya dan disahkan oleh kesultanan.

Dalam setiap marga terdapat beberapa desa sebagai anggota marga. Setiap desa memiliki pemimpin masing-masing yang disebut Kerio. Di bawah Kerio ­masih terdapat Penggawe yang berposisi sebagai pemimpin di setiap kampung atau dusun dalam desa.Sedangkan istilah untuk menyebut kepala desa yang bermukim satu desa dengan Pesirah,disebut dengan Pembarap.

BACA JUGA:WOW! 8 Weton Tibo Rezeki, Konon Rezeki Mengalir Deras Walau Sedang Tidur

Secara tingkatan, kedudukan Pembarap lebih tinggi dibanding dengan Keiro atau kepala desa lainnya. Sebab Pembarap sering menjadi tangan kanannya Pesirah. Tuntutan tugas Pesirah juga banyak dan beragam, salah satunya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada kontrolir, jika masa kesultanan maka mempertanggungjawabkan pada Depati, jika pasca merdeka, tanggung jawabnya pada kecamatan.

Para pemangku jabatan Pesirah menerima gaji atau imbalan atas jasa kepemimpinannya dari pemerintah pusatnya yaitu kesultanan. Pada tahun 1983, sebagai tindak lanjut dari UU No. 10 tahun 1975, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membubarkan sistem marga dan memulai sistem pemerintahan desa.

BACA JUGA:Bisa Berbahaya! 3 Waktu Tidur yang Dianggap Kurang Baik Menurut Kepercayaan Orang Jawa

Marga-Marga di Sumatera Selatan

Belum ada catatan secara lengkap yang mengulas jumlah dan nama pasti marga yang ada di Sumatera Selatan. Beberapa catatan hanya mengungkap ketika pembubaran sistem Marga di pemerintahan Provinsi, ada sekitar 500 Pesirah yang hadir.

Jika merunut dari data itu, maka dapat dipastikan jumlah marga di Sumatera Selatan juga sejumlah dengan Pesirah yang datang itu. Berikut adalah beberapa nama Marga yang ada di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kaya Raya Sampai Tua! 4 Weton Ini Dianugerahi Wahyu Kemakmuran

1.  Marga Gumay Tembak
2.  Marga Gumay Ulu
3.  Marga Gumay Talang
4.  Marga Pagar Gunung
5.  Marga Perangai
6.  Marga Gedung Agung
7.  Marga VII Putjukan Suku Bungamas
8.  Marga Muara Payang
9.  Marga Mangku Anom
10. Marga Alun Dua
11. Marga Pelang Keniday
12. Marga Lubuk Buntak

BACA JUGA: Ini Dia 10 Jurus Rahasia untuk Melancarkan Rezeki

13. Marga Bumi Agung
14. Marga Pasemah Ulu Manna Ilir
15. Marga Pasemah Ulu Manna Ulu
16. Marga Tanjung Kurung
17. Marga Keban Jati
18. Marga Mulak Ulu
19. Marga Wulung Dusun
20. Marga Tiang Pumpung Suku Ulu
21. Marga Sikap Labuan
22. Marga Kejahatan Mandi Musi Ilir
23. Marga Tanjung Raya
24. Marga Gunung Raksa

BACA JUGA:6 Golongan Orang yang Doanya Mujarab dan Mudah Dikabulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: