Sebut Tak Lakukan Korupsi, Mantan Kapus Pasar Ikan Minta Dibebaskan
sidang kasus korupsi bok di puskesmas pasar ikan kota bengkulu-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr Raden Ajeng Yeni Warningsih menyampaikan nota pembelaan pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dawaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya hingga dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejati Bengkulu pada sidang tempo hari.
Dalam pembelaan itu, ia menyampaikan bahwa dirinya tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan oleh JPU Kejati Bengkulu.
dr Raden Ajeng Yeni Warningsih melalui kuasa hukumnya, Made Sukiade mengatakan, dari fakta persidangan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi.
Tak hanya itu, Made juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini pula tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Kemudian dana BOK Rp 80 ribu yang disaving Rp 30 ribu merupakan hak dari 39 pegawai puskesmas dan terdakwa tidak menguasai, menikmati dana tersebut, karena sudah dibagikan kepada para pegawai.
"Jadi ada banyak yang disampaikan dalam nota pembelaan, tetapi secara umum kami meminta majelis hakim objektif dalam memberikan putusan pada klien kami. Selain itu, memutuskan menolak dakwaan JPU seluruhnya, menyatakan klien kami tidak bersalah atas tuntutan yang diberikan JPU dan kami minta klien kami bebas," ujar Made, usai menjalani sidang, Senin (12/12/2023).
Masih kata Made, pihaknya juga membantah terkait dakwaan JPU pada kliennya terkait menikmati uang dana saving sebsar RP 16,5 juta.
Made menjelaskan, uang tersebut digunakan dan diperuntukan bagi para pegawai. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk study banding ke puskesmas yang ada di Bali.
Studi banding itupun diikuti oleh 22 pegawai dari Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dengan menggunakan dana pribadi karena dana saving tak cukup untuk mengakomodir perjalanan tersebut.
BACA JUGA:10 Perkara Korupsi Ditangani Kejati Bengkulu, Ini Kasusnya
Sementara itu, terkait dana Rp 13 juta di dalam dakwaan dikatakan untuk renovasi ruang kepala puskesmas tidaklah benar. Uang Rp 13 juta tersebut digunakan untuk membeli lemari arsip. Itupun ditambah dengan dana pribadi terdakwa Rp 16 juta.
Ada juga uang Rp 5,6 juta yang penggunaannya tidak jelas, padahal uang tersebut digunakan untuk membeli paket data beberapa pegawai yang melakukan input data. Semua yang disampaikan disertai bukti terlampir.
"Terdakwa ini tidak melakukan korupsi karena dari awal penyidikan kasus ini seperti dipaksanakan naik ke persidangan. Untuk itu kami minta kepada majelis hakim membebaskan klien kami dan pulihkan nama baiknya," sambungnya.
Dalam nota pembelaan juga dijelaskan terkait dana BOK Rp 80 ribu yang sudah dibagikan seluruhnya kepada para pegawai mulai dari Triwulan I, II dan III selama tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: