Omzet Jual Sabu Rp 50 Juta
MUKOMUKO,BE – Penyidik Polres Mukomuko terus mendalami jaringan 3 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap DR (27), Ma (38) dan AC (36). Terutama AC (36) yang diketahui sebagai gembong narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi. Pasalnya dari tangan pria ini ditemukan puluhan kartu ATM berbagai bank, dan uang Rp 30 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepolisian pun mencurigai jika tersangka juga terlibat pada tindak pidana pencucian uang.
“Ini baru indikasi awal saja, karena masih akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Apakah tersangka mempunyai usaha lainnya atau tidak. Begitu pun apakah sesuai atau tidaknya aset-aset yang dimiliki tersangka dengan pekerjaan yang dia miliki. Yang jelas kasus ini masih dilakukan penyidikan selanjutnya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops, Kompol Laba Meliala SIK.
Untuk mengetahui dengan jelas, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank-bank terkait dari puluhan ATM yang dimiliki tersangka. Sedangkan satu buah buku tabungan BCA yang berhasil diamankan diduga merupakan modus tersangka. \"Sebabsaldo yang ada di buku tabungan itu hanya sebesar Rp 500 ribu,\" ujarnya.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP P Simarmata menyampaikan AC merupakan pemain lama. Ia merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu pernah ditangkap Dit Narkoba Polda Bengkulu. Pengadilan telah memvonisnya 2 tahun 8 bulan penjara.
Dari pengakuan tersangka, terang Simarmata, dalam satu bulan diperkirakan omzet transaksi sabu-sabu tersebut mencapai angka diatas Rp 50 juta. Barang haram itu dibeli dari Medan dan Lampung. Satu gram dibeli Rp 1,1 juta dan dijual Rp 1,4 juta.
Peredaran sabu-sabu itu mulai dari Medan, Lampung hingga Kota Bengkulu. “ Untuk berapa jumlah sabu-sabu yang telah beredar khususnya di Kabupaten Mukomuko belum dapat kita taksirkan. Yang pasti dalam satu bulan transaksi mencapai Rp 50 juta ke atas dan tersangka mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut,” bebernya. Diketahui AC baru sekitar dua bulan tinggal di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko dan memiliki dua kartu identitas beralamatkan di Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu dan identitas yang beralamatkan di Kelurahan Gaharu, Medan Timur Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan dua tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja, DR (27) warga Pantai Indah Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, Ma (38) warga Desa Koto Pandang, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan masih dilakukan pengembangan. Penyidik Polres Mukomuko bekerjasama dengan Polres Painan Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya ganja tersebut berasal dari Painan. DR merupakan target operasi (TO) sejak tahun 2012 lalu.
Barang-barang haram yang digunakan dan dijual oleh DR merupakan barang yang didapat dari tersangka Ma. Jika dari pengakuan kedua tersangka itu baru pertama kalinya melakukan hal demikian. Namun, pihaknya tidak begitu saja percaya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Barang haram itu berasal dari Painan, kita telah berkoordinasi dengan pihak Polres Painan dalam hal ini telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Painan, AKP Yuherman,”tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: