BNN Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan

BNN Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Lowongan Kerja BNN-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Berikut ini adalah informasi terkait lowongan kerja di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang memiliki mandat melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Badan Narkotika Nasional dipimpin oleh seorang kepala yang secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMK

BACA JUGA:PT Freeport Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Ditutup 15 Desember

Dasar hukum yang mengatur BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN memiliki misi utama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya. Sejalan dengan misi ini, BNN seringkali membuka kesempatan bagi individu yang berkomitmen untuk bergabung dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Bagi mereka yang tertarik untuk bergabung dengan BNN, disarankan untuk secara rutin memantau informasi terbaru terkait lowongan kerja yang mungkin dibuka oleh lembaga ini.

Informasi lebih lanjut mengenai kualifikasi, persyaratan, dan prosedur pendaftaran dapat ditemukan pada sumber daya resmi BNN atau portal perekrutan pemerintah.

Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), terus berupaya meningkatkan kinerjanya melalui alokasi anggaran APBN yang diterima.

Meskipun demikian, karena struktur kelembagaan yang bersifat koordinatif dan tidak memiliki jalur komando yang tegas (hanya kesamaan fungsional semata), BNN dianggap tidak dapat bekerja secara optimal.

Hal ini menjadi perhatian, terutama dalam menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan semakin serius.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemegang otoritas diharapkan untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP), dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK).

Peraturan ini diharapkan memberikan struktur kelembagaan yang jelas, dengan memberikan kewenangan operasional melalui anggota BNN yang terkait dalam satuan tugas.

Dengan demikian, BNN, BNP, dan BNKab/Kota dapat berperan sebagai mitra kerja pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Penting untuk dicatat bahwa BNP dan BN Kab/Kota tidak memiliki hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: