Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Anti Korupsi kepada Pelajar di Kota Bengkulu

Jaksa Beri  Penyuluhan Hukum Anti Korupsi kepada Pelajar di Kota Bengkulu

Jaksa Kejati Bengkulu beri penyuluhan hukum anti korupsi-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Menyambut hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan penyuluhan hukum pada puluhan pelajar di Kota Bengkulu, Jumat (7/12/2023).

Penyuluhan hukum anti korupsi ini disampaikan oleh Budi Nugraha, SH, MH dan Lie Setiawan, SH, MH yang merupakan jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bertempat di Aula Bina Sasana Kejati Bengkulu.

Disampaikan Budi Nugraha, penyuluhan hukum anti korupsi ini sangat penting diketahui oleh masyarakat, khususnya pelajar Kota Bengkulu. Hal itu mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu dan 3 JPU Polda Bengkulu Berganti, Ini Daftarnya

"Pengertian korupsi ini sangat beragam, karena korupsi merupakan tindakan merusak atau menghancurkan juga diartikan kebusukan ataupun keburukan yang pada prinsipnya merugikan orang lain maupun negera," papar Budi dalam penyuluhan hukum anti korupsi.

Pada kesempatan ini pula, Jaksa Kejati Bengkulu tak hanya memberikan penyuluhan hukum anti korupsi saja melainkan juga memberikan pemahaman terkait pencegahan atau menghidari perbuatan korupsi atau yang bisa disebut menyuap. 

BACA JUGA:Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur dan Makelar di Sidang

Kegiatan penyuluhan hukum anti korupsi ini diketahui bagian dari rangkaian kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan bidang penerangan dan hukum (penkum) Kejati Bengkulu dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Kota Bengkulu.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab para pelajar pada jaksa Kejati Bengkulu yang dalam hal ini para pelajar sangat aktif bertanya pada para jaksa berkaitan dengan anti korupsi maupun seputar hukum lainnya. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: