Nyimeng, Pedagang Asal NTB Diringkus Polresta Bengkulu

Nyimeng, Pedagang Asal NTB  Diringkus Polresta Bengkulu

tiga pedagang asal NTB diringkus Polresta Bengkulu-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga pedagang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AB (34), IM (32) dan SO (32) diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran kedapatan memakai narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu.

Disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, ketiganya diringkus di jalan Bengcoolen Street saat tengah berisitirahat usai berdagang pecah belah. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 250 gram.

Ganja ini lanjutnya, dibeli para pelaku dari Provinsi Aceh dan digunakan secara pribadi. Biasanya mereka menggunakan ganja tersebut dengan menyulap ganja menjadi rokok.

"Ketiga pelaku merupakan warga NTB dan ke Bengkulu untuk berdagang pecah belah. Mereka ini membeli ganja sebanyak 1 KG, dan saat ditangkap tersisa 1/4 Kg," ujar AKP Tomy Sahri.

BACA JUGA: Beli Tanah, Puluhan Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta

Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu menambahkan, ganja itu sengaja dipakai oleh para pelaku untuk menambah tenaga dan juga rasa percaya dirinya saat berdagang. 

Tak hanya itu, mereka juga mengakui bahwa telah 3 tahun menggunakan barang  haram tersebut. Atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 KUHP, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,

BACA JUGA:Dua Sopir Travel di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba

"Pelaku ini hanya pemakai dan alasannya agar lebih percaya diri. Untuk harga belinya itu Rp 600 ribu dan mereka sudah 3 hari disini," tutup AKP Tomy Sahri. (tri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: