Ini Cara Daftar BPHTB Gratis di Bapenda Kota Bengkulu

Ini Cara Daftar BPHTB Gratis di Bapenda Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson.-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson, mempersilahkan warga yang ingin mendapatkan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara gratis.

Caranya, warga cukup datang ke kantor Bapenda Bengkulu. Kemudian, melapor ke petugas bahwa ingin mendapatkan keringanan dalam pembayaran BPHTB. 

"Nanti, ada dokumen atau formulir permohonan yang akan diisi, dan akan diarahkan cara-caranya," kata Eddyson. 

Setelah mendapatkan formulir ini, nantinya tim dari Bapenda Kota Bengkulu akan meneliti, apakah warga yang dimaksud masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan keringanan.

BACA JUGA:Pembayaran Pajak Masyarakat Kota Bengkulu Bisa Melalui Teller, ATM & Mobile Banking Bank Bengkulu

Setelahnya, tim juga akan melakukan verifikasi ke lapangan, untuk memastikan warga tersebut benar-benar layak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sendiri sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran BPHTB di Kota Bengkulu.

Dalam surat edaran (SE) bernomor 900.1.3.1/280/BAPENDA/2023 tertanggal 4 Juli 2023 yang ditandatangani walikota Bengkulu Helmi Hasan terdahulu, tertera beberapa syarat masyarakat yang mendapatkan keringanan pembayaran BPHTB ini.

Pertama, janda yang ditinggal suami karena meninggal. Kedua, janda atau duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu.

BACA JUGA:Bapenda Optimis Realisasi Pajak Capai 100 Persen Hingga Akhir Desember 2023

Ketiga, masyarakat yang tak memiliki pekerjaan tetap. Keempat, masyarakat yang menderita penyakit menahun dan tidak bekerja.

Kelima, Legiun Veteran Republik Indonesia, pensiunan ASN atau purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan BUMN atau BUMD.

Terakhir, BPHTB digratiskan untuk badan usaha, yayasan, atau lembaga lain untuk kepentingan pendidikan dan rumah ibadah. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: