RI Tak Akan Akui Negara Israel, Menlu Keluarkan Aturan Larang Kibarkan Bendera Israel

RI Tak Akan Akui Negara Israel, Menlu Keluarkan Aturan Larang Kibarkan Bendera Israel

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - RI tak akan akui negara Israel, Menlu keluarkan aturan baru  melarang kibarkan bendera Israel

Mengingat juga Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. 

Bahkan dalam beberapa kesempatan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. 

Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

BACA JUGA:Armageddon : Pertempuran Besar Muslim dan Israel

Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.

Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

BACA JUGA:Pakai Produk Huawei, Penyebab Hamas Tak Bisa Dideteksi Israel

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: