ABG Dominasi Penghibur Cafe

ABG Dominasi Penghibur Cafe

\"cafe\"BENTENG, BE - Cafe remang-remang yang diduga menjadi ajang tempat beroperasinya pekerja seks komersial, penghiburnya didominasi oleh ABG (Anak Baru Gede). Terutama penghibur yang terdapat di cafe di kawasan objek wisata liku 9 Gunung Kecamatan Taba Penanjung.

ABG penghibur itu diketahui umumnya berasal dari luar Bengkulu, seperti dari Lampung, Jawa Barat dan dari daerah lainnya. Keberadaan cafe remang-remang dan pengibur ABG ini diduga menimbulkan dampak negatif terjadinya seks bebas, konsumsi minuman keras dan narkoba.

Hal ini diketahui dalam rapat pembahasan di Pemkab mengenai maraknya cafe remang-remang yang meresahkan warga tersebut. Rapat ini dipimpin oleh  Wakil Bupati Muhamad Sabri, S.Sos. Diikuti oleh Camat, Kapolsek dam Koramil Taba Penanjung. Hasilnya, diketahui jika penghuni cafe remang - remang itu didominasi oleh anak - anak muda atau ABG (anak baru gede) yang didatangkan dari daerah luar Bengkulu, antara lain dari Lampung, Jawa Barat dan lainnya, sehingga, diperlukan penangnan khusus.

\"Berdasarkan laporan yang masuk, penghuni cafe remang - remang di gunung ini mayoritas wanita masih muda dan berasal dari daerah luar. Hal ini, harus kita cegah segera agar tidak tambah banyak,\" ungkap Wabup M. Sabri.

Kondisi di kawasan gunung yang sepi ditengah hutan dan terdapat ditengah  jalan lintas antar kabupaten dan provinsi ini membuat kawasan itu cepat berkembang menjadi kawasan cafe remang-remang. Cafe yang identik dengan prostitusi, narkoba dan minuman keras. Jika kondisi ini, tidak cepat diatasi makasemakin sulit untuk ditertibkan. \" Sebenarnya, hal ini bukan lagi menjadi rahasia, namun sudah banyak yang tahu jika lokasi di gunung ini dijadikan sebagai cafe remang - remang,\" tandasnya.

Terkait masalah ini Pemkab Benteng, kata Wabup Sabri melakukan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan seluruh pemilik cafe remang - remang itu agar menutupi cafenya. Kemudian, dilakukan teguran secara lisan dan tertulis. Namun,  jika tidak juga diindahkan maka ditempuh dengan kegiatan penertiban dengan mengusir para pemilik cafe tersebut.  Penertiban itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2010 tentang ketertiban dan ketentraman umum.

\"Tentunya  sebelum melakukan penertiban, kita mencoba untuk melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu,\" pungkasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: