Daftar Pinjol Legal yang Ikuti Aturan Terbarunya, Bunga 0,1%

Daftar Pinjol Legal yang Ikuti Aturan Terbarunya, Bunga 0,1%

Daftar pinjol terdaftar di OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKPRESS.COM - Platform pinjaman online atau pinjol yang dianggap legal adalah layanan pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending) yang telah memperoleh izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Platform pinjol legal harus mematuhi regulasi, melibatkan proses pemberian pinjaman yang transparan, dan menjaga tingkat keamanan serta privasi data nasabah.

Dengan berbagai ketentuan yang ada, platform pinjol resmi atau diakui OJK lebih bisa dipercaya sebagai tempat meminjam uang secara online ketimbang platform pinjol ilegal. 

Pengakuan OJK juga memberikan jaminan atas perlindungan terhadap konsumen.

Hingga 11 Oktober 2023, OJK telah merilis daftar 101 pinjol legal di Indonesia. 

BACA JUGA:Simak Cara Menghindari Galbay di Pinjol, Ikuti Langkah Ini

OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin agar terhindar dari segala tindak penipuan yang dapat merugikan. 

Berikut ini daftar pinjol resmi OJK 2023

Daftar platform dan perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar serta mengantongi izin OJK per 9 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

  • 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
  • AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  • AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
  • AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
  • Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
  • Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
  • Alami (PT Alami Fintek Sharia)
  • Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
  • Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
  • Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  • Avantee (PT Grha Dana Bersama)
  • AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
  • BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
  • Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
  • Boost (PT Creative Mobile Adventure)
  • Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
  • Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
  • Cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
  • Crowde (PT Crowde Membangun Bangsa)
  • Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
  • Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)
  • DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  • Danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
  • Danacita (PT Inclusive Finance Group)
  • Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
  • Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
  • Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
  • Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  • Danamerdeka (PT Intekno Raya)
  • DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
  • Dhanapala (PT Semangat Gotong Royong)
  • Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
  • Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek)
  • Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)
  • Dumi (PT Fidac Inovasi Teknologi)
  • Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
  • Edufund (PT Fintech Bina Bangsa)
  • Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek)
  • Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia)
  • Findaya (PT Mapan Global Reksa)
  • Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  • FinPlus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
  • Fintag (PT Fintagra Homido Indonesia)
  • GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
  • Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
  • iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
  • IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
  • Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
  • Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
  • (PT Sens Teknologi Indonesia)
  • Investree (PT Investree Radhika Jaya)
  • Invoila (PT Sol Mitra Fintec)
  • Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
  • Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi)
  • Julo (PT Julo Teknologi Finansial)
  • KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
  • Klik Kami (PT Harapan Fintech Indonesia)
  • KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
  • KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
  • KlikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
  • KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
  • Komunal P2P (PT Komunal Finansial Indonesia)
  • KrediFazz (PT FinAccel Digital Indonesia)
  • Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
  • Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  • Kredito (PT Fintek Digital Indonesia)
  • Kreditpro (PT Tri Digi Fin)
  • KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
  • Lahan Sikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  • Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
  • Lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  • Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  • Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
  • Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  • Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
  • ModalRakyat (PT Mod
  • al Rakyat Indonesia)
  • Ovo Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
  • Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa)
  • Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
  • Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
  • Pinjam Yuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
  • PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  • PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
  • Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group)
  • Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
  • Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
  • Qaswa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
  • Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
  • Ringan (PT Ringan Teknologi Indonesia)
  • Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
  • SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
  • Samir (PT Sahabat Mikro Fintek)
  • Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi)
  • Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
  • Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia)
  • TaniFund (PT TaniFund Madani Indonesia)
  • Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
  • TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
  • UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
  • Uatas (PT Plus Ultra Abadi)
  • Pinjol legal terbaru - UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera).

BACA JUGA:Simak Cara Menghindari Galbay di Pinjol, Ikuti Langkah Ini

ATURAN PINJAMAN ONLINE DARI OJK

Di tengah maraknya penggunaan pinjol sebagai solusi finansial masyarakat yang juga diwarnai berbagai kasus dan keluhan, OJK akhirnya mengatur ulang tata kelola industri fintech lending atau pinjol. 

Aturan baru pinjol tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan baru pinjol yang diatur OJK memuat sejumlah ketentuan, dari bunga pinjaman, cara penyaluran pinjaman, hingga etika penagihan. Berikut ini informasi selengkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: