Standarisasi KPR Diberlakukan
BENGKULU, BE- Standarisasi kredit kepemilikan rumah (KPR) akan diberlakukan terhitung 1 April 2013 mendatang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bank Indonesia belum lama ini. Bagian Marketing Bank Syariah Mandiri (BSM), Wisnu Kariswara membenarkan telah diberlakukanya standarisasi kredit kepemilikan rumah tersebut. Edaran itu sudah dikeluarkan sejak Februari lalu. \"Saat ini kita terus melakukan sosialisasi kepada nasabah, \" ungkapnya saat dihubungi via telepon, kemarin.
Dikatakannya, keputusan Bank Indonesia menaikkan rasio Loan to Value (LTV) 70 persen dan uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) senilai 30 persen, yang berlaku bagi rumah di atas tipe 70 meter persegi. Sayangnya ia tak tahu persis berapa nominal pembelian rumah tipe tersebut.
\" Kenaikan DP 30 persen itu untuk tipe 70 keatas. Sedangkan BSM selama ini hanya memproses permintaan kredit untuk beberapa tipe yakni, tipe 60, tipe 54, tipe 36 dan tipe 38, meskipun ada tipe itu hanya untuk rumah perorangan, \" terangnya.
Dengan tipe yang ditawarkan tersebut, maka nasabah saat ini masih diberlakukan uang muka sebesar 10-20 persen. Konsumen masih bisa melakukan pembayaran dengan cicilan selama lima belas tahun. \"Tentunya dengan kemudahan dalam pembiayaan akan diberikan oleh bank untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah,\" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: