1 Kelompok Pengajian Dilarang Ngaji
SELUMA BARAT, BE-Pasca insiden pembakaran 300 eksemplar buku surat yasin serta perpustakaan dan barang-barang milik masjid Nurul Islam Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat Minggu (16/9) lalu, hingga kini 1 kelompok pengajian di desa tersebut dilarang melakukan pengajian. Larangan dikeluarkan oleh pemerintah setempat dengan alasan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Kelompok pengajian yang dilarang itu yakni pengikut salah satu Ormas Islam yang ada di Seluma Barat. Kelompok pengajian tersebut memiliki puluhan jamaah yang sebelum insiden pembakaran rutin menggelar pengajian di masjid Nurul Islam. Anggota kelompok pengajian sendiri didominasi oleh warga terkemukan di Desa Pagar Agung dan sekitarnya karena terdiri dari PNS, pensiunan hingga pedagang dan petani. Kepala Desa Pagar Agung, Suyono tak membantah larang tersebut. Dikatakannya, walau saat ini polisi sudah berhasil menangkap terduga pelaku yang diketahui mengaku bernama Sumarlin yang terindikasi sakit jiwa, tapi warganya sampai kini masih menaruh curiga kepada pengikut Ormas itu. ”Memang kita belum mengizinkan lagi pengajian itu. Karena semua warga di sini belum bisa melepaskan rasa curiga. Demi kondisi yang kondusif juga, kita minta meraka jangan dulu menggelar pengajian seperti biasa,” katanya. Di sisi lain, perkembangan terbaru kasus tersebut, pengurus masjid Nurul Islam Pagar Agung memastikan ada keterkaitan jelas antara peritiwa pembakaran yasin dengan pengrusakan barang di 4 masjid lainnya yang terjadi pasca insiden di Pagar Agung. Kain sarung yang dipakai Sumarlin ketika ditangkap polisi 2 hari lalu dipastikan kain sarung milik masjid Nurul Islam. Sedangkan selembar kain sarung ditinggal di Masjid Nurul Islam diperkirakan milik Sumarlin. ”Kami perhatikan kain sarungnya Sumarlin, itu kain yang ada di masjid, motifnya kotak-kota biru. Sepertinya dia menggati kain sarung setelah membakar yasin itu, kain sarung yang ditinggal di masjid warga kehitam-hitaman mungkin milik Sumarlin,” kata Suyono. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: