Ternyata Hukum Menukar Uang Rusak Bisa Jadi Riba, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Ternyata Hukum Menukar Uang Rusak Bisa Jadi Riba, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Hukum Menukar Uang Rusak Menurut Buya Yahya-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam suatu kesempatan, Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum menukar uang yang rusak.

Penukaran uang rusak yang dimaksud di sini adalah mengganti uang rusak dengan uang yang masih dalam kondisi baik dan memiliki nilai yang sama.

Dalam sebuah ceramahnya, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai penukaran uang rusak dengan nilai yang berbeda apakah termasuk riba atau bukan.

BACA JUGA:Bolehkan Uang Hasil Temuan Digunakan untuk Diri Sendiri, Berikut Jawaban Buya Yahya

BACA JUGA:Apakah Jual Beli dengan Cara Pre Order Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Hal tersebut terlihat dalam suatu video ceramah Buya Yahya yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

"Bagaimana hukum menukar uang yang rusak dengan uang baru karena nilai tukarnya berbeda, misal uang yang rusak 10.000, kemudian setelah ditukar jadi 7000 - 8000 saja, jadi apakah hal semacam ini termasuk ke dalam Riba?," tanya jemaah tersebut.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika uang rusak yang dimaksud adalah uang yang hanya lecek namun masih memiliki nilai yang dapat diidentifikasi, dan bukan uang yang sudah terpotong-potong.

Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut mengatakan bahwa yang dinilai bukan kertas uangnya, melainkan nominal atau nilai nominal uang tersebut.

"Jadi yang dinilai bukan kertasnya tapi nilainya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa prinsip tersebut dapat disamakan dengan pengukuran atau perhitungan emas dan perak, di mana yang penting adalah nilai sebenarnya daripada bentuk fisiknya.

BACA JUGA:Benarkah Sakit yang Tak Kunjung Sembuh Karena Jin, Berikut Jawaban Tegas Buya Yahya

BACA JUGA:Benarkah Cicak Binatang Pembawa Sihir, Ini Penjelasan Buya Yahya

"Itu yang disamakan dengan emas dan perak," tambah Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: