Pakai JMO, Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua Jamsostek Lebih Mudah dan Cepat

Pakai JMO, Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua Jamsostek Lebih Mudah dan Cepat

JHT sendiri merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja saat ini.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ada dua, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Selain itu, dapat juga digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencairan manfaat JHT tidak hanya bisa dilakukan di kantor cabang dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO), tetapi bisa juga dilakukan secara online. Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun. JHT sendiri merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun itu merupakan hasil investasi dari pembayaran iuran peserta setiap bulan.

BACA JUGA:Apakah Jual Beli dengan Cara Pre Order Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

BACA JUGA:Imodium Obat Ampuh Atasi Diare Akut

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Kartu peserta BPJamsostek
E-KTP
Buku tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Atasi Jerawat Membandel, Inilah Manfaat Masker Tomat untuk Wajah!

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Unggah dokumen persyaratan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

BACA JUGA:Lebih Baik Si Kecil Tidur Sendiri Atau Bersama Orangtua?

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO.
Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
Pilih menu ‘Klaim JHT’.
Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’.
Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

BACA JUGA:Begini Cara Memakai Koyo Yang Benar, Jangan Asal Tempel Ya!

Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu ‘Tracking Klaim’.
Demikian penjelasan lengkap tentang Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online semoga informasi ini dapat membantu kalian semua.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: