Polda Bengkulu Amankan 55 Paket Sabu dari Tangan 3 Pengedar

Polda Bengkulu Amankan 55 Paket Sabu dari Tangan 3 Pengedar

Polda Bengkulu amankan 55 paket sabu dari tangan 3 pengedar -(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Bengkulu lagi-lagi diringkus aparat kepolisian lantaran terlibat tindak pidana narkotika dengan kategori pengedar sabu-sabu.

Ketiga warga Bengkulu ini, YG (45) warga Kelurahan Pekan Sabu, DH (35) dan RM keduanya warga Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu

Mereka ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kawasan di Kota Bengkulu.

Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, para  tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Beli Narkoba dengan Tetangga, Mantan Napi Lapas Muara Enim Diringkus Polda Bengkulu

Namun kehidupan di lapas kemasyarakatan ini tak membuat ketiganya jera dan kembali menjadi pengedar sabu di Bengkulu.

"Tersangka ini semuanya residivis, YG keluar tahun 2021 lalu, sedangkan untuk DH dan RM itu keluar baru 6 bulan yang lalu," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Minggu (15/11/2023).

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu menambahkan, dari penangkapan terhadap ketiga tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan 55 paket sabu siap edar.

BACA JUGA:Ini Alasan Kermin, Mantan Dosen Unib yang Kembali Jadi Bandar Narkoba di Bengkulu

Dimana tersangka DH dan RM, polisi menyita sebanyak 30 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 750 ribu, alat hisab sabu atau bong dan dua unit handphone.

Sedangkan terhadap YG, polisi menyita 25 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 550 ribu, alat hisab sabu atau bong dan dua unit handphone.

"Totalnya 58 paket dari tangan ketiga tersangka ini. Semuanya sudah kita sita dan kita jadikan barang bukti untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatan tiga tersangka, polisi mempersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) junto pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: