Pansus Rekomendasi Cabut Tujuh Perusahaan Tambang

Pansus Rekomendasi Cabut Tujuh Perusahaan Tambang

\"FotoBENGKULU,BE-  Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu mengeluarkan tujuh perusahaan tambang yang mengeksploitasi batubara dan pasir biji besi. Rekomendasi tersebut  merupakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara  merekomendasikan pencabutan izin tujuh perusahaan pertambangan di daerah itu. \"Kami  rekomendasikan agar izin usahanya dicabut karena dalam prakteknya sudah menyalahi  aturan,\" kata  Juru Bicara Pansus Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi Rosnaini Abidin.

Pada paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Pansus pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Rosnaini mengatakan tujuh perusahaan lainnya wajib ditinjau ulang perizinannya. Tujuh perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha pertambangannya yakni  PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT  Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara  Perdana.

Sedangkan tujuh perusahjaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya yakni PT Danau Mas  Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto. Selain merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pansus juga  mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan reklamasi usaha pertambangan.

\"Selama ini tidak ada bukti bahwa jaminan reklamasi ini benar-benar dilaksanakan  oleh seluruh perusahaan tambang dengan pencadangan dana di bank daerah yang ditunjuk  Gubernur,\" katanya.

Rosnaini mengatakan sebelum disahkan, Raperda tersebut akan diuji publik dalam waktu dekat. Sementara Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Firdaus Djaelani mengatakan rekomendasi pencabutan tujuh perusahaan pertambangan tersebut berdasarkan temuan lapangan Anggota Pansus.

\"Ada kegiatan yang menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan, seperti  memasuki kawasan hutan tanpa perizinan lengkap sehingga kami rekomendasikan dicabut  izinnya,\" katanya.

Selain itu, kegiatan eksploitasi pertambangan, khususnya batubara menurut Firdaus hampir seluruhnya tidak mengindahkan kaidah pengelolaan lingkungan hidup.

Jika dibiarkan, kata dia, maka masyarakat Bengkulu yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan dalam 15 hingga 20 tahun mendatang. \"Rekomendasi ini kami harapkan ditindaklanjuti karena kalau tetap ada pembiaran maka  penegak hukum seharusnya bertindak,\" katanya.(hms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: