Merasa Tersaingi, Pedagang Martabak di Bengkulu Utara Curi Gerobak Martabak

Merasa Tersaingi, Pedagang Martabak di Bengkulu Utara Curi Gerobak Martabak

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Giri Mulya kepada kedua pelaku yang melakukan tindak pencurian gerobak martabak milik korban, Selasa (24/10).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Merasa tersaingi, dalam berjualan Martabak, DH (34) warga Desa  Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tega melakukan tindak pencurian gerobak martabak milik Fivan Liovando (24) Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang Kabupaten BU.

Antara pelaku dan korban sama pedagang martabak di Pasar Tradisional Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya Kabupaten BU.

Dari perbuatannya tersebut DH bersama temannya PP (36) warga Desa Sungai Pura Kecamatan Air Besi Kabupaten BU diamankan oleh pihak Polsek Giri Mulya Polres BU.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu Freddy Simaremare SH, mengatakan DH dan PP melakukan aksi tindak Pidana pencurian terhadap gerobak milik korban dengan alasan merasa tersaingi oleh korban.

BACA JUGA:Bunga Rafflesia Kemumuthensis Mekar Sempurna di Kemumu

"Pada intinya aksi yang dilakukan oleh pelaku ini, lantaran bisinis niaga yang dijalani merasa tersaingi oleh korban. Sehingga pelaku tega mencuri gerobak milik korban," ujar Kapolsek.

Ditambahkanya, kejadian tindak pencurian tersebut yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tanggal 18 Oktober lalu dengan menggunakan satu unit mobil pick up yang dipinjam pelaku DH dari salah seorang temannya.

Pelaku kemudian diamankan pada Selasa dini hari (24/10) sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU.

"Pelaku kita amankan pada Selasa dini hari tadi (24/10) sekitar pukul 02.00 Wib di kediamannya. Saat ini kita tengah melakukan proses pemeriksaan serta melakukan pencarian barang bukti yakni gerobak milik korban yang dicuri pelaku. Karena dari pengakuan pelaku sendiri, gerobak tersebut dibuangnya di wilayah Kecamatan Batik Nau," terangnya.

BACA JUGA:Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku SH dan PP terjerat pasal Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, kedua pelaku terancam dikenai pindana penjara maksimal 9 tahun atas perbuatannya tersebut," tandasnya.(127)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: