Izin PT Quantum Salahi Prosedur

Izin PT Quantum  Salahi Prosedur

\"galianKOTA BINTUHAN,BE – Usulan PT Quantum terkait izin khusus pengolahan dan pencucian pasir kepada Pemda Kaur melalui Dinas Kehutanan Pertambangan dan ESDM, saat ini menjadi pertanyaan. Sebab dengan melihat usulan yang dilakukan manajemen PT Quantum, perizinan tidak lagi menjadi wewenang bupati Kaur untuk mengeluarkan, melainkan ranah pemerintah pusat.   Dishutbang ESDM tetap menerima usulan tersebut,   akan ditembuskan Dirjen Perkebunan. \"Jika kita melihat usulan izin seolah-olah, kabupaten yang mengeluarkan. Hal itu terus menerus manajemen PT Quantum mendesak untuk segera mengeluarkan izin. Namun setelah kita jelaskan bahwa Izin yang mengeluarkan adalah pusat,\" Kadishutbang dan ESDM Ir H Ahyan Endu, kemarin.   Dikatakanya,  usulan salah lantaran dalam perizinan yang diusulkan untuk ditandatangani bupati terdapat pengolahan khusus pasir besi dengan bahan baku berasal dari antar Kabupaten, antar provinsi bahkan antar negara. PT Quantum hanya sebagai bagian pengelolaan dan pencucian, bukan melakukan ekplorasi, Namun untuk izin tersebut tetaplah puhak pusat yang mengeluarkanya. \"Izin yang bisa diberikan Pemda Kaur yang ditandatangani bupati yakni jika bahan bakunya hanya dari Kabupaten Kaur sendiri. Jika sudah dari diluar maka bukan wewenang kita lagi, makanya kita minta Quantum bisa memperbaiki surat tersebut,\" jelasnya.   Dijelaskanya, sesuai aturan bahwa jika bahan baku pasir besi yang akan diolah berasal dari antar kabupaten maka yang berhak memberikan izin yakni Gubernur. Jika berasal dari antar provinsi maka izin langsung dikeluarkan Dirjen Perkebunan. Dalam izin yang diusahakan tersebut ada bahan baku antar negara untuk diolah. Semuanya diketahui oleh gubernur dan izinnya tetap pusat. \"Ketentuan tersebut tentu sudah diluar kewenangan kabupaten, makanya kita minta PT Quantum bisa memahami aturan tersebut, sehingga nantinya tidak salah,\" jelasnya.   Sementara itu,  PT Quantum belum dapat beroperasional sampai diterbitkan perizinan. Sebab perizinan pengolahan yang dulu sudah kadaluarsa. Pengolahan pasir besi tanpa memegang izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. \"PT Quantum bukan melakukan penambangan tetapi dia memiliki mesin untuk mencuci pasir besi, makanya mereka harus membuat Izin usaha Produksi (IUP) khusus, izin khusus tersebut yang mengeluarkanya tetap pusat,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: