Dua Mantan Kasi RSMY Diperiksa Lagi
GADING CEMPAKA, BE – Walaupun telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan RSUD M Yunus (RSMY), yakni 2 mantan Direktur Utama berinsial YZ dan ZZ dan Bagian Keuangan berinsial Dw. Namun Polda Bengkulu masih memeriksa para saksi yang dirasa masih dibutuhkan keterangannya.
Kemarin giliran 2 mantan Kasi di RSMY, Mantan Kasi Kepegawaian, Deva Devisa, dan Kasi Anggaran, Badaruddin yang diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu.
Mereka menjalani pemeriksaan intensif selama 4 jam, dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pemeriksaan 2 mantan saksi ini dilakukan sebelum Penyidik memeriksa para tersangka dalam kapasitas status barunya sebagai tersangka tersebut.
Dikonfirmasi setelah menjalani pemeriksaan, Badarudin yang menggunakan motor dinas BD 3581 AY mengakui kedatangannya tersebut memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara RSMY. Namun dalam hal ini ia menegaskan saat menjabat sebagai Kasi anggran di RSMY hanya sebatas mengeluarkan uangnya saja.
Dirinya tidak mengetahui mengenai asal muasal uang tersebut sama sekali. \"Ya saya kesini (Polda, red) hanya sebagai saksi saja. Materi pertanyaan juga tidak lepas mengenai seputar aliran dana tersebut. namun dalam hal ini saya tidak tahu menahu menganai sumbernya.Hal ini juga saya sampaikan dalam pemeriksaan tadi,\" katanya.
Mantan Kasi Kepegawaian RSMY Deva Devisa, juga menyampaikan hal yang sama kepada tim penyidik. \"Kita sampaikan apa danya saja. Karena kami hanya menjalankan instruksi saja untuk mengeluarkannya,\" terangnya.
Kedua mantan Kasi di RSMY ini dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik, terkait seputaran aliran dana bagi dewan pembina rumah sakit milik Pemda Provinsi tersebut yang dikucurkan hingga menimbulkan kerugian negara. Beberapa mantan pejabat RSMY juga tidak lepas dari bidikan pemeriksaan kasus RSMY ini.
Sebelum jajaran direktorat reskrim khusus melakukan pemeriksaan perdana kepada mantan direktur, dan staf keuangan yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka. Direktur Reskrim kuhusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya, melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi, AKBP Budi Samekto SIK, membenarkan telah melakukan pemeriksaan terehadap keduanya demi kepentingan penyidikan. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: