Mudah! Cara Cek NIK lewat WhatsApp, Email, dan Website Dukcapil
Cara cek NIK KTP secara online-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dicek dengan beragam cara secara online, seperti WhatsApp, email, hingga website.
Cara cek NIK lewat WhatsApp, email, dan website ini terbilang gampang, praktis, dan cepat sehingga memudahkan masyarakat.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan mengantre.
Cukup dengan mengaksesnya di ponsel pintar atau laptop, Anda dapat mengecek apakah NIK aktif secara online dengan mudah dan tentunya menghematkan waktu dan tenaga.
BACA JUGA:KTP Anda Masih Jadul? Plis Deh, Segera Urus KTP-Elektronik!
Memastikan NIK terdaftar di Dukcapil sendiri sangat penting agar Anda tahu bahwa nomor identitas yang tercantum di KTP telah valid.
CARA CEK NIK LEWAT WHATSAPP, EMAIL, DAN WEBSITE
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara cek KK dan KTP lewat WhatsApp, email, dan website yang dapat dicoba.
Cara cek NIK lewat WhatsApp ini cukup mudah, berikut langkah-langkahnya.
1. Simpan nomor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 0813-2691-2479 di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
2. Lalu buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan format Nama sesuai KTP, NIK, Kelurarahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
3. Pastikan Anda mengirimkan data yang benar dan sesuai dengan format.
BACA JUGA:Urus KTP, KK dan Akta Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: