Ayah di Kaur Tega Setubuhi Anak Kandung, Tersangka Mengaku Khilaf

Ayah di Kaur Tega Setubuhi Anak Kandung,  Tersangka Mengaku Khilaf

Kasat Reskrim saat melakukan jumlah pres persetubuhan anak dibawa umur, Rabu (11/10).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Kaur. Kali ini seorang ayah LM (43), warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur tega menyetubuhi anak kandungnya berumur 6 tahun sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur, Rabu (11/10/2023).

"Korban ini merupakan anak kandung tersangka, dan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mungakui menyetubuhi anak anak kandungnya sebanyak dua kali,” kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung SH MH saat menggelar jumpa press kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:Mandi di Sungai, Pelajar SD di Kaur Tenggelam

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan pukul 23.00w WIB tanggal 6 Oktober 2023 di Kecamatan Tanjung Kemuning. Tersangka diamankan setelah ibu korban melapor ke Polres Kaur.

Peristiwa itu berawal ketika bulan Agustus 2023, ibu korban curiga ketika mau mencuci pakaian korban ternyata ada sperma di celana tersebut. Korban juga pernah bercerita kepada ibunya  bahwa ayahnya pernah membuka celananya.

BACA JUGA:Simpan 3 Paket Sabu, 2 Warga Kaur Diamankan

Lantaran curiga kalau anaknya itu sudah dilecehkan suaminya, ibu korban membuat laporan ke Polres Kaur. Selanjutnya tersangka diamankan dan mengakui menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan ini karena mengaku khilaf," jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: