Biar Tidak Kena Tipu, Begini Cara Menghindari Investasi Bodong Ala OJK

Biar Tidak Kena Tipu, Begini Cara Menghindari Investasi Bodong Ala OJK

OJK juga mengajak masyarakat memanfaatkan Layanan Konsumen Sektor Keuangan OJK untuk memperoleh informasi mengenai aspek hukum perusahaan penanaman modal melalui Investor Alert Portal (IAP)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penipuan terkait penawaran investasi bodong terus memakan korban, dan perlu tips untuk menghindari hal tersebut. Orang yang tak bertanggung jawab alias oknum ​​sering kali menawarkan keuntungan besar dengan modal sedikit dan cepat. Terlebih lagi, tak sedikit pelaku investasi bodong tersebut ​​yang menggunakan nama lembaga atau organisasi lain untuk meyakinkan korbannya.

BACA JUGA:Cara Asik Berinvestasi Lewat Emas, Ini Tipsnya

Proposisi investasi ini diterapkan secara agresif, bahkan dengan pesan teks yang dikirimkan ke banyak pihak sekaligus. Penawaran juga sering dikirim melalui surat elektronik (email) dan website. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum mentransfer dan menginvestasikan uang.

Pahami manfaat, biaya dan risiko, pahami juga hak dan tanggung jawab utama, pastikan ada badan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan memantau produk dan fasilitas. OJK juga mengajak masyarakat memanfaatkan Layanan Konsumen Sektor Keuangan OJK untuk memperoleh informasi mengenai aspek hukum perusahaan penanaman modal melalui Investor Alert Portal (IAP) yang tersedia pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang dapat diunduh di gawai pintarmu melalui link http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.

BACA JUGA:Walaupun Sudah Putus, 4 Zodiak Paling Sulit Lupakan Mantan!

Beberapa Tips Menghindari Investasi Bodong

1. Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, kenali perusahaan, karyawan, dan produknya.

2. Mintalah salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan kepada perusahaan.

3. Semakin tinggi keuntungan yang ditawarkan, semakin tinggi pula risiko kerugiannya.

4. Sebisa mungkin jangan ladeni perusahaan yang tak memiliki sekaligus tak bisa menjelaskan rencana bisnisnya.

5. Cari tahu apakah ada permintaan pasar terhadap produk sejenis.

BACA JUGA:Cuma Modal Internet, Kamu Bisa Lakukan 5 Ide Bisnis Modal Kecil Ini

Selain itu, OJK juga mendorong program pemerintah terkait perlindungan konsumen dengan menyediakan SLKT (Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi) di SJK (Sektor Jasa Keuangan) yang dilengkapi dengan fungsi penelusuran yaitu berfungsi dimana konsumen dapat menyampaikan pengaduan, hingga mengetahui sejauh mana pengaduan mereka telah ditangani baik oleh OJK maupun PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) terkait. Layanan ini dapat Anda akses melalui aplikasi mobile SikapiUangmu atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan memasukkan nomor tiket dan kode PIN.

Lalu bagaimana cara mendapatkan nomor tiket dan PIN pengaduan keuangan? Apabila petugas SLKT mencatatkan pengaduan Anda, maka berkas pengaduan dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil analisis memenuhi persyaratan mitigasi, dalam hal ini Anda akan mendapatkan nomor tiket dan kode PIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: