Tsk Gapoktan Dijerat Pasal Berlapis

Tsk Gapoktan Dijerat Pasal Berlapis

\"KapolresSELUMA TIMUR, BE -  Tim Tipiter Polres Seluma telah menuntaskan penyidik Gapoktan Dermayu Kecamatan Air Periukan. Tersangka JH (38) dan barang bukt uang tunai Rp 95 juta akan segera dilimpahkan ke Kejari Tais .

“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 2,3,4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” terang terang Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Satria  Dwi Dharma dan PPID Ipda Samosir.

Sekalipun begitu penangguhan penahanan tersangka akan dikoordinasikan dengan Kejari. Ini mempertimbangkan tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara. Diketahui, JH ditetapkan sebagai tersagka karena diduga melakukan korupsi dana program usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun 2010 sebesar Rp 100 juta yang diserahkan ke Gapoktan Dermayu Maju dari Kementrian Pertanian.

Dana PUAP tersebut oleh  tersangka yang juga bendahara digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan anggota Gapoktan Dermayu Maju. Kemudian oleh pengurus dilaporkan ke Mapolres Seluma karena merasa dirugikan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: