Helmi Diperiksa, Tim Kanedi Minta Gelar Perkara
BENGKULU, BE - Kasus penangkapan Toni Maryanto yang tertangkap menyebar black campaign menyudutkan pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda berbuntut panjang. Setelah saling lempar persoalan antara Panwas dan Polres Bengkulu, Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) memproses temuan tersebut. Kemarin (13/9), Helmi Hasan ikut dipanggil penyidik Polres Bengkulu. Mengenakan peci hitam dan baju muslim putih, kandidat nomor urut 1 itu diperiksa sebagai saksi di ruang Unit Tipiter selama 1,5 jam. Usai pemeriksaan, Helmi mengungkapkan dirinya hanya memenuhi panggilan Gakumdu. Sebab, isi selebaran dan pamflet ada gambar dirinya. Ia sama sekali tak mengenal, Toni pelaku penyebar selebaran itu. Juga tak mengetahui siapa yang membuat pamflet berisi materi yang menyudutkan dirinya. \"Secara pribadi saya memaafkan pelaku. Saya justru kasihan dan prihatin dengan pelaku,\" ucapnya. Penyidik, kata Helmi, juga memperlihatkan foto Toni yang tengah mengikuti pelatihan di partai politik tertentu. Ia pun menilai tindakan black campaign itu dilakukan pesaing politiknya. \"Saya yakin pelaku ini orang baik. Mungkin saja perbuatan itu dilakukan atas perintah dan dibayar seseorang. Mirisnya hingga hari ini orang yang menyuruh itu tidak mau bertanggungjawab. Kan kasian pelaku ini, dia juga manusia dan punya istri yang harus dinafkahi,\" tukasnya. Namun, tutur Helmi, proses hukum tak bisa dihentikan. Apalagi di tindak lanjuti ditambah kini telah ditangani Polres Bengkulu.\"Hukum harus ditegakkan,\" tandasnya. Terkait adanya 5 pelaku penyebar selebaran gelap yang sempat ditangkap di Kelurahan Bajak dan Setiong, Teluk Segara, Selasa (11/9), Helmi membantah jika itu tim maupun kader parpol yang mengusungnya. \"Selebaran dan spanduk yang mereka tempelkan itu bukanlah mendeskreditkan pasangan lain. Itu sebuah ajakan,\" ungkap Ketua DPW PAN Provinsi ini.
Terpisah, Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK membenarkan kedatangan Helmi Hasan sebagai saksi korban. Di pamflet itu ada gambar Helmi. Menurutnya Toni akan tetap ditahan dalam kaitan kepemilikan sajam. \"Jika hanya tertangkap penyebaran pamflet tidak ditahan,\" cetusnya. Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan SDM Drs Herri Supriyanto MSi mengungkapkan Panwaslu telah melakukan pleno dengan yang menyatakan tindakan Toni tersebut menyalahi aturan.\"Jadi sekarang tidak ada kewenangan lagi panwaslu. Karena kasus ini telah masuk ke ranah pidana yakni telah memburuk-burukkan orang lain,\" sampainya. Ia pun berharap agar pihak kepolisian dapat menangkap pelaku lainnya yang saat ini masih melarikan diri.\"Ini demi menciptakan pesta demokrasi di Kota Bengkulu,\" pungkasnya.
Harus Gelar Perkara Di bagian lain, kuasa hukum tim pemenangan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mendesak kasus 5 warga yang sempat ditangkap di Kelurahan Bajak dan Setiong yang kedapatan menyebar selebaran gelap, Selasa (11/9), tetap diproses. Usin juga meminta Panitia Pengawas Pemiluhan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu melakukan gelar perkara \"Dari gelar perkara itu bisa diambil keputusan apa ada pelanggaran atau tidak. Jangan dibiarkan begitu saja,\" sesalnya. Ia menjelaskan sepanjang Panwas belum menindaklanjuti laporan dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, maka tidak bisa serta merta menghentikan kasus tersebut. \"Kami akan tetap menunggu hasil pemeriksaan panwaslu, tapi yang jelas hingga saat ini belum ada,\" ujarnya. Sementara itu, anggota Panwaslu Drs Herri Supriyanto MSi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pelaku yang diduga selebaran gelap. Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pleno sesama anggota dan ketua Panwaslu juga telah dilakukan. Tidak cukup bukti,\" jelasnya. Ia menjelaskan ke-5 pelaku hanya telah melakukan pelanggaran tanpa izin ketua RT atau masyarakat setempat. Ditambah lagi pemasangan itu dilakukan malam hari sehingga timbul kecurigaan dari masyarakat. \"Kalau spanduk atau stikernya tidak terdapat kalimat yang menyudutkan salah satu kandidat. Hanya berisi ajakan saja,\" ungkapnya. Terkait dengan belum disampaikannya hasil pemeriksaan tersebut kepada penangkap atau pelapor kasus itu, dalam waktu akan disampaikan Panwascam Teluk Segara. Soalnya laporan awal juga disampaikan oleh tim pemenangan nomor urut 7 ke Panwascam Teluk Segara.
Ancam Gugat Penghentian laporan pelanggaran kedatangan 3 menteri yang berkampanye mendukung Helmi-Linda juga menjadi bola panas. Tim pemenangan Kanedi-Dani tak terima dengan sikap Panwas. Apalagi dalih yang disampaikan frase di KPU Nomor 14 Tahun 2010 untuk memproses kasus tersebut telah dihapus. Usin pun mengancam akan menggugat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu. Sebab dasar hukum yang digunakan yang disampaikan dalam laporan tersebut sangat jelas, yakni UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan KPU No 14 Tahun 2010 pasal 47 tentang perubhan Peraturan KPU No 69 Tahun 2009 yang berisi mengenai pedoman teknis kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. \"Dalam pasal 47 ayat 1 mengatakan pejabat kepala daerah yang mencalonkn diri dilarang melakukan berbagai hal. Yakni menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya, menjalani cuti di luar tanggungan negara, pengaturan jadwal dan lama cuti dengan memperhatikan tugas penyelengaraan pemerintah. Sementara pada ayat 2 mengatakan hanya berlaku bagi pejabat negara yang tidak mencalonkan diri. Tapi ikut berkampanye untuk pasangan calon lain, seperti yang dilakukan oleh 3 menteri itu,\" urainya. Senada juga disampaikan pengamat Ilmu Politik Unib, Drs Syamsu Rizal Msi. Ia mengatakan jika kehadiran 3 menteri tersebut memang telah melanggar aturan. Karena ketiganya tidak terlibat dalam pengurus partai politik yang mengusung kandidat yang berkampanye. \"Pada saat kampanye tersebut ketiga pejabat ini masih berstatus sebagai pejabat negara. Bukan pengurus partai penggusung. Dengan demikian jika berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2004 maka sudah melanggar aturan,\" jelasnya. Ia mengungkapkan, pada dasarnya tidak ada larang berkampanye bagi para menteri. Asalkan sudah mengantongi surat cuti dari presiden dan penyambutannya tidak dilakukan oleh protokoler pemerintah baik kota maupun provinsi Bengkulu. \"Tapi saya lihat kedatang 3 mentri itu disambut oleh Plt Gub, artinya perjalanan mentri itu dikategori sebuah perjalanan dinas,\" bebernya. Sementara itu, anggota Panwaslu Herri Supriyanto berdalih pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menggugat pejabat karena terlibat dalam kampanye. \"Saya rasa laporan dari beberapa tim pemenangan kandidat ini salah alamat, karena panwaslu sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan secara hukum, karena panwas sifatnya adhock atau sementara,\" terangnya. Ia menilai bahwa laporan yang disampaikan tersebut adalah mubazir karena panwaslu tidak berwenang menindaklanjutinya secara hukum.
9 Kandidat Diwarning Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu mulai menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan 8 kandidat. Laporan yang disampaikan Panwas menyebutkan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi pada penempatan atribut, seperti memasang baliho di jalur hijau, fasilitas umum dan tempat terlarang lainnya. Adapun jumlah pelanggaran khusus atribut yang dilakukan kandidat meliputi pasangan nomor urut 1 sebanyak 4.186 pelanggaran, nomor urut 2 sebanyak 2 pelanggaran, nomor urut 3 sebanyak 7 pelanggaran, nomor 5 sebanyak 301 pelanggaran, nomor 6 sebanyak 44 pelanggaran, nomor 7 sebanyak 1.021 pelanggaran, nomor 8 sebanyak 32 pelanggaran, nomor 10 sebanyak 5 pelanggaran, dan nomor urut 11 telah 16 pelanggaran. Sedangkan pasangan nomor urut 4 dan 9 belum terdeteksi pelanggarannya.\"Kami telah menerima jumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh masing-masing kandidat, dan kami juga telah menyampaikan surat resmi sebagai teguran kepada 9 kandidat yang tercatat telah melakukan pelanggaran tersebut,\" kata anggota KPU Divisi Hukum dan SDM, Drs Ispal Andri, kemarin.
Baliho Ditertibkan
Sementara itu tadi malam Panwascam Ratu Agung menertibkan sejumlah baliho yang melanggar aturan. Terutama yang dipasang di badan jalan maupun daerah hijau. Fokus penertiban di kawasan Jalan Sutoyo. Ironisnya hanya baliho berukuran kecil saja yang ditertibkan. Justru baliho besar-benar yang mengganggu pemandangan dibiarkan. \"Temuan baliho yang paling banyak melanggar ini bergambar calon nomor urut 1,\" terang Ketua Panwascam Ratu Agung M Subhan, kepada BE. Semua kandidat yang melanggar akan disurati. Tentunya selama masa tenang semua atribut kampanye harus sudah dibersihkan.\"Kita minta tim masing-masing untuk mencopot atributnya. Jika tidak kita yang akan bertindak,\" tukasnya.(333/100/400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: