Pengguna Paylater Jangan Sekali-kali Abaikan Pelunasan, Ini Risiko yang Bakal Ditimbulkan

Pengguna Paylater Jangan Sekali-kali Abaikan Pelunasan, Ini Risiko yang Bakal Ditimbulkan

Paylater-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Paylater dinggap sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Sehingga saat ini Paylater menjadi salah satu pilihan pengguna.

Dengan metode pembayaran ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. 

Paylater menawarkan kemudahan dan fleksibilitas yang tinggi, sehingga banyak orang yang tertarik untuk menggunakannya.

Disamping itu penting juga untuk diingat bahwa penggunaan paylater juga memiliki risiko. Jika tidak dikelola dengan bijak, paylater dapat menjadi bumerang bagi penggunanya, apalagi tanpa melunasinya.

Berikut ini adalah tiga risiko menggunakan paylater tanpa melunasinya.

BACA JUGA:Siapkan Nomor HP, Saldo DANA Kaget Rp100.000 Cair Langsung ke Dompet Digital, Buruan Klaim Hari ini

1. Masuk dalam daftar hitam

Saat mengajukan paylater, pengguna biasanya diminta untuk memberikan data diri, seperti KTP, KK, dan slip gaji. Data ini akan digunakan oleh penyedia paylater untuk menilai kelayakan kredit pengguna. Jika pengguna tidak melunasi paylater-nya, maka penyedia paylater akan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan ini akan membuat pengguna masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Dampak dari masuk dalam daftar hitam adalah pengguna akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun fintech. Hal ini karena lembaga keuangan akan menilai bahwa pengguna memiliki risiko kredit yang tinggi. Selain itu, pengguna juga akan kesulitan untuk mendapatkan kartu kredit dan layanan keuangan lainnya.

2. Menanggung denda dan bunga yang tinggi

Paylater biasanya memiliki sistem bunga dan denda yang cukup tinggi. Jika pengguna terlambat membayar cicilan paylater, maka akan dikenakan denda sebesar 3%-5% dari total tagihan per bulan. Denda ini akan terus bertambah jika pengguna tidak segera membayar cicilan.

BACA JUGA:Cara Top Up Saldo DANA Melalui Maybank Bisa Dilakukan Dengan 4 Cara Ini, Mudah dan Praktis

Selain denda, pengguna juga akan dikenakan bunga yang besarnya tergantung pada tenor cicilan. Misalnya, jika pengguna mengambil cicilan 3 bulan dengan bunga 20%, maka total bunga yang harus dibayarkan adalah 6%.

3. Mendapat ancaman dari debt collector

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: