Daftar CPNS Pakai E-materai, Begini Cara Beli dan Penggunanya

Daftar CPNS Pakai E-materai, Begini Cara Beli dan Penggunanya

Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023 mengalami perubahan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal perubahan jadwal penerimaan CPNS tersebut pada 20 September 2023 mendatang.

Meski mengalami perubahan jadwal, hal-hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar CPNS tahun 2023 tetaplah sama.

Seperti yang telah diumumkan BKN tempo hari, yakni penggunaan material elektronik atau e-materai saat mendaftar CPNS tahun 2023.

Materai elektronik ini digunakan calon pendaftar CPNS untuk beberapa dokumen yang dianggap penting dan dibarengi dengan bubuhan tanda tangan.

Dokumen-dokumen yang menggunakan materai elektronik atau e-materai ini nantinya akan di upload ke sistem seleksi CPNS tahun 2023 melalui http://sscasn.bkn.go.id.

Berkaitan dengan penggunaan materai elektronik ini, calon peserta CPNS tahun 2023 harus membelinya terlebih dahulu. Dimana dalam hal ini BKN telah bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) .

Berikit ini cara membeli materai elektronik untuk mendaftar CPNS tahun 2023.

1. Pembelian materai dilakukan dengan akun yang sudah terdaftar di lama sscasn.

2. Login ke akun sscasn dan lakukan registrasi akun pembelian materai elektronik atau e-materai.

3. Setelah masuk ke lahan e-materai, peserta akan diarahkan ke laman http://e-materai.co.id

4. Login dengan akun yang sudah terdaftar di sscasn

5. Pilih menu pembelian lalu masukan jumlah materai yang akan di beli dan klik bayar

6. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, kemudian lanjut pembayaran.

Diketahui tarif materai sendiri sebesar Rp 10 ribu. Pembelian materai juga dapat dilakukan di beberapa distributor resmi pembelian e-materai. Seperti PT Mitra Pajakku, http://pajakku.ematerai.co.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: