8.377 Guru Mandeg Golongan

8.377 Guru Mandeg Golongan

\"butuhBENGKULU, BE - Dari jumlah 20.575 guru se-Provinsi Bengkulu, sebanyak 8.377 guru diantaranya mandeg golongannya ditingkat  IVA. Diketahui hanya 34 guru se-Provinsi Bengkulu yang berhasil masuk ke golongan IVB. Padahal kesempatan naik ke golongan IV B terbuka secara luas bagi semua guru. Asalkan dia berhasil membuat karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

‘’Pembuatan karya ilmiah tidak sekedar dibuat tapi harus benar-benar dipahami. Sebab akan dilakukan tes apakah benar itu hasil karya sendiri atau jiplakan. Jadi setiap guru yang akan naik pangkat ke IV B harus diikutkan dengan karya tulis ilmiah dan disinilah banyak guru mandegnya. Hingga akhir desember 2012, 8.377 guru mandeg digolongan IVA,\" ungkap Kabid Pendidik dan tenaga Kependidikan Dispendik Provinsi Bengkulu, H Irwan SE MM.

Dari hasil penelitiannya sejumlah guru mengaku kesulitan membuat karya tulis ilmiah. Karena kesibukan mengajar dikelas, apalagi setiap guru dibebani miknimal 24 jam perminggu, sehingga waktu untuk melakukan penelitian semakin sulit. Padahal disisi lain menjadi keharusan setiap guru harus bisa membuat karya tulis, sebagai prasyarat untuk naik pangkat dan golongan.

Agar jumlah guru mandeg golongan tidak bertambah, ditahun ini dilakukan pelatihan penulisan karya ilmiah bagi guru . Kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi ini rencananya akan diikuti 50 guru se-Provinsi Bengkulu dengan rincian masing-masing kabupaten/kota mengirimkan 5 guru.

\"Kami ingin memberikan kemampuan tambahan kepada para guru untuk penulisan karya ilmiah. Karena karya ilmiah menjadi persyaratan utama seorang guru bisa naik pangkat dan golongan lebih tinggi. Selama ini hanya mandek pada golongan IV A saja,\" terangnya.

Disamping itu, sebanyak 183 orang guru diketahui masih bergolongan IIA, jumlah itu terbanyak di Kabupaten Seluma yaitu 58 orang. Kemudian disusul kabupaten Bengkulu Utara dan Muko-muko masing-masing sebanyak 28 orang. Masih adanya guru bergolongan rendah ini, lebih disebabkan ketidakinginan guru mengurus kenaikan golongan itu. Padahal, pemerintah telah memberikan keringanan kenaikan pangkat guru setiap 2 tahun sekali. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: