Mau Cuan Aman, Pilih Deposito BPR atau Reksa Dana?

Mau Cuan Aman, Pilih Deposito BPR atau Reksa Dana?

Deposito ada periode jatuh tempo. Pencairan deposito dilakukan saat deposito jatuh tempo. Meski demikian, Anda pun bisa melakukan pencairan sebelum jatuh tempo berakhir, akan tetapi ada biaya penalti yang harus dibayarkan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagian dari Anda mungkin saja merasa kurang cocok berinvestasi dengan membeli saham yang memiliki risiko tinggi, dan cenderung menyukai instrumen dengan risiko rendah atau moderat, seperti halnya deposito atau reksa dana.

Bicara soal simpanan deposito, deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki bunga yang cukup atraktif dan besarannya bisa di atas deposito Bank besar. Alasan besarnya bunga deposito BPR adalah karena sebagian besar kredit BPR disalurkan ke sektor UKM yang bunganya lebih tinggi ketimbang Bank umum.

BACA JUGA:Terbukti Membayar, Cuma Baca Berita Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 Dari Aplikasi Readward

Sementara itu, reksa dana pasar uang tentu menjadi alternatif investasi selain deposito. Reksa dana yang satu seringkali disebut-sebut sebagai salah satu instrumen investasi risiko rendah risiko karena isi dari portofolio reksa dana tersebut adalah deposito.Akan tetapi, menurut pantauan di beberapa aplikasi agen penjual efek reksa dana (APHERD), sebagian besar reksa dana pasar uang yang memiliki imbal hasil terbesar kurang lebih 3-4% per tahunnya.

BACA JUGA:Hadirkan Inovasi Desain Baru, Infinix Pamerkan Teknologi 3D Lighting Leather

Apa lantas deposito BPR memang lebih baik dipilih ketimbang reksa dana? Berikut ulasannya.
Tidak ada yang menjamin reksa dana pasar uang Deposito merupakan instrumen simpanan yang bisa dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila bunganya masih sesuai dengan tingkat bunga penjaminan.
Sedangkan reksa dana pasar uang adalah wadah yang digunakan untuk manajer investasi untuk menghimpun dana dari para investor. Sederhananya, reksa dana adalah kumpulan dari deposito yang digabung dalam satu portofolio.

BACA JUGA:Mantan Kades dan Sekdes di Kaur Dijebloskan ke Penjara

Deposito BPR sejatinya adalah produk simpanan, sedangkan reksa dana bukanlah simpanan. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang bisa menjamin reksa dana pasar uang, dan nilai reksa dana pasar uang juga kerap mengalami fluktuasi meski tingkat fluktuasinya sangat rendah.

Deposito ada periode jatuh tempo. Pencairan deposito dilakukan saat deposito jatuh tempo. Meski demikian, Anda pun bisa melakukan pencairan sebelum jatuh tempo berakhir, akan tetapi ada biaya penalti yang harus dibayarkan.
Namun tidak demikian dengan reksa dana pasar uang.

Reksa dana pasar uang tidak mengenal jatuh tempo. Reksa dana pasar uang bisa dicairkan kapan saja sesuai keinginan Anda, adapun potongan dari reksa dana pasar uang umumnya adalah biaya-biaya pengelolaan investasi yang besarannya kecil, dan transfer dari bank kustodian.

BACA JUGA:Menantikan Motor Terbaru All New Honda Beat 2024 150 CC, Lebih Fresh dan Bebas dari Stigma Buruk eSAF

Deposito hanya bisa lumpsum. Bila Anda ingin menambah modal investasi di Deposito BPR, Anda hanya bisa melakukannya di saat jatuh tempo dengan menarik dananya terlebih dahulu. Atau beberapa deposito BPR juga memiliki sistem automatic roll over (ARO), jadi modal yang digunakan untuk investasi hingga periode jatuh tempo selanjutnya adalah modal awal ditambah bunga. Lain halnya dengan reksa dana pasar uang. Anda bisa menambah porsi kepemilikan Anda atas satu produk reksa dana pasar uang kapan pun yang Anda mau.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: