2 Mantan Direktur RSMY Tersangka
GADING CEMPAKA, BE – Kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus memasuki babak baru. Polda Bengkulu menetapkan 3 tersangka atas pengucuran insentif dan honor yang ditaksir menelan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Ketiganya diketahui ZZ (mantan Kadis Kesehatan Provinsi dan Direktur RSMY), YZ (mantan Direktur RSMY) dan Dw (Bagian Keungan RSMY). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu melakukan gelar perkara yang menemukan bukti kuat ketiganya memiliki fungsi vital terhadap pembayaran insentif karyawan.
Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya, menegaskan pihaknya sudah melakukan pendalaman hasil penyidikan. Hasil penyidikan mengarahkan ketiganya telah menyalahgunakan wewenang, serta pengunaan jasa pelayanan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
“Tersangka sudah kita tetapkan. Pemeriksaan mereka sebagai tersangka akan kita tentukan lagi. Karena masih ada beberapa saksi lagi yang belum kita periksa. Setelah itu barulah tersangka kita periksa dengan status barunya tersebut,” ucapnya.
Tersangka ZZ yang kala itu menjabat Kadis Kesehatan Provinsi diketahui memiliki peran sebagai pemberi instruksi dan mengetahui adanya pembayaran insentif karyawan dan honor yang dianggap melanggar aturan. Sedangkan YZ selaku Direktur RSMY saat itu menandatangani daftar penerima insentif. Sementara Dw yang mengucurkan dana itu.
“Seharusnya kalau mengacu kepada aturan pengesahan harus ditanda tangani dan berdasarkan keputusan gubernur. Sedangkan ini keputusan hanya ditanda tangani langsung oleh direktur. Selain itu pertimbangan kita, berapa keuntungan yang sudah didapat hingga mengakibatkan kerugian negara begitu besar,” ulasnya seraya mengungkapkan untuk data riil kerugian negara masih menunggu hasil audit BPK. Angka yang ada saat ini baru berupa sementara dan taksiran.
Adapun pembayaran insentif tersebut tidak mengacu Permendagri No 61 tahun 2007 mengenai pedoman teknis dan pengelolaan keuangan. Sementara dalam pemberian honor dan insentif tersebut, kondisi keuangan RSMY sedang sulit. “Kalau kita maunya nanti kerugian negara bisa dikembalikan. Mengenai tersangka ditahan atau tidak itu semua ada mekanismenya,” tukas pria asal Bali ini.
Gubernur Bebas Sementara itu sebelumnya penyidik Tipikor Polda Bengkulu memastikan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah tak terlibat dalam lingkaran kasus dugaan korupsi dana insentif tersebut.
“Sudah menjadi kewenangan seorang kepala daerah untuk menerbitkan peraturan dan kebijakan. Tidak ada yang salah dengan hal itu. Dia hanya membuat peraturan bahwa rumah sakit membutuhkan pengawas. Maka dibentuklah tim dewan pembina itu sebagai pengawasnya. Kalau dipandang dari sudut ini, Gubernur memang tidak terlibat,” tegas Kasubdit Tipikor Reskrimsus, AKBP Budi Samekto SIK.
Dijelaskan Budi, pihaknya selama ini membidik kalangan internal RSMY karena merekalah yang dianggap telah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan peraturan gubernur tersebut untuk memperoleh keuntungan. Kata Budi, tidak ada dalam peraturan gubernur yang secara langsung mengintruksikan kepada tim dewan pembina agar menggunakan anggaran negara sebagai dana insentif bagi mereka. Jadi disinilah kesimpulan gubernur tak tersangkut dalam kasus korupsi di rumah sakit milik Pemda Provinsi tersebut.
“Gubernur sekedar mengeluarkan SK, bukan perintah untuk menggunakan dana. Makanya kami hanya memeriksa dari kalangan internal rumah sakit, terkhusus kepada pihak-pihak mana saja yang mengeluarkan uang dan yang menerimanya,” tegas Budi.(009/160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: