BI Selesaikan 113 Sengketa Perbankan

BI Selesaikan 113 Sengketa Perbankan

\"614-01870481JAKARTA, BE – Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah aduan terkait dengan sengketa nasabah dengan perbankan yang masuk ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) mencapai 1.032 laporan selama tahun 2012. Bank sentral sendiri tercatat telah menyelesaikan 113 di antaranya melalui mediasi.\"Mediasi ini step kedua, pertama ya di bank dulu.

Tapi masyarakat masih banyak yang belum tahu. Ini kan ada syarat-syaratnya juga untuk mediasi,” tukas Direktur Eksekutif DIMP BI H. Yunnokusumo, di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2013.

Adapun beberapa syarat sengketa yang bisa dimediasi oleh BI di antaranya: Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang  memadai. Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank. Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan. Sengketa yang duajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh BI.

Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank  kepada nasabah. Nilai tuntutan finansial yang diajukan paling banyak sebesar Rp500 juta untuk setiap kasus sengketa. Tidak mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

Kepala Divisi Mediasi Perbankan BI Rudy Agus Purnomo menambahkan, selama tahun 2012, jumlah pengaduan nasabah terkait sengketa dengan bank yang masuk ke bank sentral mencapai 1.032 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 memenuhi syarat untuk dilakukan mediasi.

\"Yang sudah diselesaikan sebanyak 113 kasus, sementara 25 lainnya masih berjalan. Dari yang telah diselesaikan melalui mediasi, sebanyak 72 selesai di pra mediasi yakni saat klarifikasi, 41 selesai saat tahap mediasi. Yang melalui mediasi ini 31 sepakat untuk sepakat, dan 10 sepakat untuk tidak sepakat. Karena kami sebagai mediator tidak bisa mnggiring terjadi keputusan, kami hanya menjaga itu sesuai dengan prosedurnya,\" paparnya. (ibn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: