Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Ditahan : Mantan Sekda Benteng MH bersama 2 orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan kasus korupsi RDTR tahun 2014-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan kasus dugaan korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) tahun 2014.

Tim penyidik telah menetapkan sebanyak  4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Benteng tahun anggaran 2014.

Yaitu, mantan Sekda Benteng berinisial MH selaku pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut,  DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NRD selaku Direktur PT BCL dan KMS selaku peminjam perusahaan PT. BCL

Dari 4 orang tersangka, sebanyak 3 orang tersangka kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Benteng, Rabu (6/9) siang sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Hore, Besok 142 Kades di Bengkulu Tengah Terima Motor Dinas

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu, MH, DR dan KMS. Sedangkan, tersangka NRD berhalangan hadir dengan alasan sakit  dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang 

"Para Tersangka, kami lakukan penahanan di Rutan selama 20  hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali SH MH.

Sejauh ini, kata Marjek, pihaknya telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Yaitu, sebanyak 25 orang.

Selama proses penyidikan, sambung Bobby, penyidik telah menemukan beberapa fakta perbuatan melawan hukum. 

Dimulai dari pengerjaan RDTR 2014 tersebut hanya meminjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.

BACA JUGA:PT IBP Luncurkan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bantu Warga 8 Desa di Bengkulu Tengah

Berdasarkan keterangan para saksi ahli, mereka juga tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut.

Selain itu, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Pembayaran tidak sesuai prosedur, karena pertama para pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sama sekali.

Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (KN) dari tim auditor. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: