Bila Sudah Menikah, Laki-laki Lebih Memperhatikan Ortu atau Istri?

Bila Sudah Menikah, Laki-laki Lebih Memperhatikan Ortu atau Istri?

amanah untuk memperlakukan ibu/orang tua dan istri dapat diamalkan sekaligus tanpa mengabaikan salah satunya. --

BENGKULUEKSPRESS.COM- Terkadang laki-laki diharuskan untuk memilih antara istri atau ibu/bapak. Ia menghadapi pilihan sulit dan dilematis. Pasalnya, diharuskan secara agama untuk memperlakukan kedua pihak secara baik. Al-Qur’an menyebut keharusan anak memperlakukan kedua orang tuanya secara baik sebagai bentuk bakti anak kepada kedua orang tua.

BACA JUGA:Ingin Kaya Raya Tak Perlu Pesugihan! Habib Luthfi bin Yahya Ijazahkan Sholawat Penarik Rezeki

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya: Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. ‘Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu. (Surat Luqman ayat 14).

Hadits Rasulullah SAW juga tidak kurang-kurang menyebut ibu sekian kali sebagai orang yang paling berhak untuk diperlakukan secara baik sebagaimana riwayat berikut ini:

BACA JUGA:Pertalite Dihilangkan Tahun Depan, Digantikan Ini

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia bercerita seseorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya: Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa? Nabi berkata lagi: Ibumu. Terus siapa? Nabi berkata lagi: Ibumu. Siapa lagi? Bapakmu, kata Nabi. (HR Bukhari dan Muslim).

 Pada saat yang sama, seseorang juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istri. Surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.

BACA JUGA:Tengah Siapkan Teknologi Baru Pengganti Android, Xiaomi Akan Ganti MIUI Dengan MiOS

 وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ 

Artinya: Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik. (Surat Al-Baqarah ayat 233).

Sabda Rasulullah SAW berikut ini juga kewajiban nafkah seorang suami terhadap istri. Hadits berikut ini juga mengamanahkan keharusan perlakukan yang baik suami terhadap istri sebagaimana ayat sebelumnya.

 فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: