Tersangka RSMY Segera Ditetapkan

Tersangka RSMY Segera Ditetapkan

BENGKULU,BE- Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan kasus dugaan penyimpangan keuangan di RSUD M Yunus (RSMY)  Bengkulu. Setelah memeriksa Jaya Marta, selaku mantan Kepala Bagian Sekretariat RSMY Senin (18/3) lalu, kemarin Tim penyidik Tipikor polda Bengkulu melanjutkan memeriksa 2 pejabat RSMY.

Yakni Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Asmara Hadi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kesehatan lingkungan dan Yoprizal yang sekarang menjabat Kepala sub bagian anggara RSUD M Yunus. Setelah pemeriksaan saksi tuntas Polda segera menetapkan tersangka kasus ini.

\"Saya sebagai saksi untuk menambah keterangan. Anggaran intensif dewan pembina tersebut memang sudah masuk dalam anggaran rutin rumah sakit,\" ungkap Asmara Hadi  saat diwawancara BE usai pemeriksaan, sambil meninggalkan Gedung Reskrim Ploda Bengkulu. Sama dengan pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan kali ini pun berlangsung cukup lama yaitu dari sekitar pukul 08.00 WIB, hingga pukul 13.00

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH menuturkan, setelah pemeriksaan para saksi kasus ini tuntas, Polda dalam waktu dekat ini melakukan gelar perkara. \"Dalam minggu-minggu ini kita akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemberian insentif pada 20 anggota dewan pembina rumah sakit M Yunus,\" terang AKBP Hery.

Setelah dilakukan gelar perkara ini tim penyidik juga menentapkan tersangka kasus ini. \"Kita belum bisa menentukan jumlah tersangkanya, semua itu akan kita ketahui setelah dilaksanakan gelar perkara,\" tambah Hery.

Hal senada juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes pol Drs SM Mahendra Jaya, gelar perkara kasus dugaan korupsi pemberian dana insentif pada 20 anggota dewan pembina rumah sakit M Yunus segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.Menurutnya apabila gelar perkara dilakukan lebih cepat,lebih bagus untuk proses hukum selanjutnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: